Polda Sultra Didesak Ungkap Dugaan TPPO di Penginapan Utami Delapan Kendari

Kendari580 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Aliansi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA-Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Perempatan Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (12/9/2024).

Dalam tuntutan AMARA-Sultra, meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk turun melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Penginapan Utami Delapan Kendari.

Penginapan Utami Delapan yang berlokasi di Jalan Malik, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini, disinyalir menjadi tempat dan lumbung dugaan perdagangan orang.

BACA JUGA :  Longsor Gegara Aktivitas Tambang PT Tekonindo, Warga Pongkalaero Minta Ganti Rugi Lahan

Olehnya itu, AMARA Sultra meminta Polda Sultra memanggil pemilik Penginapan Utami Delapan.

“Kami sangat khawatir dengan adanya dugaan TPPO di penginapan ini. Ini sangat meresahkan masyarakat dan harus segera diatasi,” kata Korlap AMARA Sultra, Malik.

Selain itu, mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari untuk segera menutup Penginapan Utami Delapan.

Sebab, menurut dia, berdasarkan informasi yang dihimpun, penginapan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sah.

BACA JUGA :  Pesisir Pantai dan Kali di Kabaena Selatan Tercemar, Penyebabnya Diduga Akibat Aktivitas Tambang PT TBS

“Penginapan tersebut kami duga keras telah melakukan tindak pidana perdagangan orang,” tegas dia.

Sementara itu, pihaknya juga mendesak DPRD Kota kendari agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan memanggil pihak penginapan serta warga sekitar, yang merasa terganggu dengan aktivitas yang diduga terjadi perdagangan orang.

Hingga berita ini diturunkan, awak media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi  pihak Penginapan Utami Delapan.

Editor: Anugerah

Komentar