Dua Warga Konsel Ditetapkan Tersangka Soal Kasus Tambang, Polda Sultra: Tak Ada Kriminalisasi

Kendari577 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, angkat bicara soal penetapan tersangka dalam kasus pertambangan yang terjadi di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan dalam penetapan tersangka itu, disebut tidak ada tindakan kriminilasisasi. Melainkan, penanganan kasusnya murni berdasarkan laporan dan bukti unsur pidana.

“Jadi dalam penetapan tersangka ini, dasarnya berawal adanya aduan dari pihak PT WIN. Kemudian dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara,” kata Bambang kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Bambang menambahkan, dalam kasus ini yang memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka hanya dua orang.

BACA JUGA :  Luruskan Kesalahpahaman, Kepala UPP Lapuko Temui Ketua PWI Sultra, 

Sedangkan beberapa orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana, karena dianggap hanya ikut-ikutan namun tidak terlibat melakukan tindakan menghalangi kegiatan penambangan.

“Yang dua jadi tersangka ini memenuhi bukti yang cukup, melakukan pelemparan ke arah alat yang melakukan kegiatan penambangan dan melakukan tindakan menghasut orang lain untuk melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.

“Sekedar informasi, dari hasil pemeriksaan, dua orang yang menolak tambang ini bukan pemilik lahan. Kemudian rumahnya juga tidak berada diatas lahan yang sedang digarap oleh perusahaan melakukan kegiatan penambangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  279 Mahasiswa STMIK Bina Bangsa Kendari Diwisuda, Ini Pesan Muliati Saiman

Lebih lanjut perwira berpangkat tiga melati ini menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan terhadap kedua belah pihak untuk menempuh jalur damai. Agar kasus ini dapat dihentikan dan status tersangka dua warga tersebut dicabut.

Namun, dia menyebut pihaknya tidak dapat mengintervensi jalur yang akan ditempuh oleh kedua belah pihak.

“Masih ada kesempatan dengan menempuh jalur Restorative Justice (RJ). Dengan catatan, pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak siap berdamai melalui RJ tersebut,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar