banner 728x90

Polemik Rumah Tangga IF dan AK, Kuasa Hukum Sesalkan Pihak Luar yang Ikut Campur

Kendari30 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Kuasa hukum IF, Taufik, S.H., angkat bicara menanggapi berbagai narasi yang menyudutkan kliennya di media sosial. Taufik menilai ada pihak yang mengatasnamakan keluarga IF untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Pihak tersebut tidak memahami persoalan rumah tangga yang sebenarnya antara IF dan AK,” ujar Taufik dari Kantor Hukum Andre Darmawan & Associates, Kamis (26/3/2026).

Taufik meminta pihak luar untuk tidak mencampuri urusan ini karena bersifat sangat pribadi. Ia juga mempertanyakan motif di balik penyebaran narasi yang dianggap merugikan nama baik kliennya.

Puncak Kekecewaan dan Kendala Administrasi Terkait video penggerebekan yang viral, Taufik mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, peristiwa serupa sudah terjadi sebanyak tiga kali dan menjadi puncak dari konflik rumah tangga yang tak kunjung usai.

BACA JUGA :  Perkuat Perlindungan Buruh, KSBSI Siap Gelar Mayday Meriah di Sultra

“Pasca-kejadian kedua, IF sebenarnya sudah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Andoolo,” jelasnya.

Namun, proses hukum tersebut terhambat karena IF belum mendapatkan izin perceraian dari institusi Kepolisian. Taufik membeberkan bahwa kliennya telah berupaya mengurus izin tersebut mulai dari Polres Konawe Selatan hingga Polda Sultra, namun hingga kini surat izin tersebut belum juga diterbitkan.

Tudingan Provokasi Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa tindakan IF dipicu oleh rasa kecewa yang mendalam. Ia menyayangkan sikap AK yang dinilai memperburuk keadaan, termasuk dugaan mempertemukan anak mereka dengan pria idaman lain berinisial PPD.

BACA JUGA :  Perkuat Perlindungan Buruh, KSBSI Siap Gelar Mayday Meriah di Sultra

“Kondisi ini membuat klien kami merasa tertekan karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap perasaan keluarga,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Taufik berharap instansi terkait segera mengeluarkan izin perceraian agar proses hukum di pengadilan bisa berjalan. Ia juga memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menggiring opini negatif.

“Jika diperlukan, kami tidak segan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegasnya.

Editor: Anugerah

Komentar