KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Penanganan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nikel pada PT Babarina Putra Sulung (BPS) masih bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka.
Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H Tasman, rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, yang merupakan anak H Tasman, serta sejumlah lokasi lainnya.
Meski penyidik telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti, hingga kini Kejati Sultra belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai sedikitnya Rp200 miliar.
Massa Demo di Kejati Sultra
Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis (3/9/2026), ketika massa yang tergabung dalam Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sultra.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra membuka kepada publik hasil penggeledahan yang telah dilakukan penyidik, termasuk barang bukti maupun dokumen yang diamankan.
Dalam aksi tersebut, massa juga mengaitkan nama H Ismail Nushar, salah satu politisi Partai Golkar di Kabupaten Kolaka, dengan perkara PT Babarina Putra Sulung.
Massa menyebut salah satu lokasi yang mereka klaim turut digeledah penyidik adalah rumah H Ismail Nushar. Merek memiliki posisi sebagai Direktur PT Wijaya Nikel Nusantara (WNN).
“Kami meminta Kejati Sultra segera melakukan konferensi pers dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil penggeledahan maupun dokumen yang telah disita dari rumah H Ismail Nushar,” ujar Ferdinansyah dalam aksi tersebut.
Menurut Ferdinansyah, penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sultra di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka harus menjadi momentum untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan.
Kejati: Belum Ada Tersangka
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan Said, SH, MH, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Ia menegaskan, sampai saat ini penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
“Sejauh ini belum ada tersangka sebab penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” kata Irwan Said kepada wartawan.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan status hukum pihak-pihak yang namanya disebut dalam aksi massa belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Kejati Targetkan Perkara Dilimpahkan Tahun Ini
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta, SH, MH, kepada media ini menegaskan bahwa pihaknya menargetkan perkara dugaan korupsi PT Babarina Putra Sulung dapat dilimpahkan ke pengadilan tahun ini.
“Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah pengadilan,” tegas Sugeng.
Sugeng juga mengatakan penyidik tidak hanya berfokus pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, ore nikel yang telah diamankan memiliki nilai sedikitnya Rp200 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah setelah dilakukan verifikasi dan penghitungan lebih lanjut.
“Yang utama mengamankan aset dulu. Asetnya bisa kita pulihkan, kita bisa sita, kita bisa lelang, masuk negara,” ujar Sugeng.
Temukan Dugaan Penjualan Ore dengan Dokumen Terbang
Sugeng sebelumnya juga mengungkapkan adanya temuan penyidik terkait dugaan penjualan ore nikel menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
Berdasarkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan penjualan ore menggunakan dokumen terbang dengan jumlah lebih dari 10 kali pengapalan.
“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal,” tukasnya.
Editor: Anugerah







Komentar