Polres Konsel Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Dua Pelajar Berhasil Ditangkap

Konawe Selatan195 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan dua pemuda yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Rambu-Rambu, Kecamatan Laeya, Konsel.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Laeya.

“Dari laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, kami mengamankan dua terduga, yakni AM (16) dan Satrio Supanji (19), di pinggir jalan poros Kendari–Andolo,” ungkap IPTU Herman EP, Rabu (13/8/2025).

BACA JUGA :  Diduga Belum Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah, PT KAP di Benua Langgar PP 28 Tahun 2025

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 115 saset berisi sabu dengan berat bruto 48,25 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan mengemas barang haram tersebut.

Barang bukti lain yang disita antara lain empat korek gas, empat bungkus plastik permen, satu pirex kaca, tiga sendok sabu dari pipet, satu bong, satu botol Mizone, satu botol nipis madu, satu toples hijau, delapan potongan pipet, serta dua unit telepon genggam.

BACA JUGA :  Menyatukan Iman dan Nasionalisme, MUI Konsel Gelar Dzikir dan Doa Bersama

“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Herman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Herman.

Editor: Anugerah

Komentar