PT Celebes Lito Jaya Diduga Beli BBM Subsidi Ilegal, Hiswana Migas Sebut Menyalahi UU dan Perpres

Konawe Selatan207 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Celebes Lito Jaya (CLJ), perusahaan tambang batu yang beroperasi di Desa Wawatu, Kecamatan Moromo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga membeli BBM subsidi jenis Solar ilegal.

Kasus ini muncul, setelah seorang Sopir mobil ambulance Puskesmas Laonti, Asran (35) memuat puluhan jerigen BBM ilegal di dalam mobil ambulance, dan mengaku menjual BBM subsidi ilegal itu PT CLJ.

Menyikapi kasus dugaan pembelian BBM subsidi ilegal itu, Sekertaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) IV Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana-Migas) Kendari, Fahd Atsur mengatakan perusahaan yang bergerak di sektor tambang tidak dibolehkan menggunakan BBM subsidi.

Apalagi jika melihat konteks yang memuat BBM tersebut adalah mobil ambulance, yang peruntukannya bukan untuk memuat BBM yang notabene akan digunakan oleh perusahaan. Sedangkan normatifnya, mobil ambulance dipergunakan untuk kepentingan umum.

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha minyak dan gas bumi secara umum, termasuk kegiatan penyaluran BBM.

Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya mengatur lebih rinci mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM subsidi dan nonsubsidi.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Penadah BBM Ilegal, PT Celebes Perusahaan Batu di Moramo Utara Abaikan Aturan 

Apabila mengacu dari aturan penyaluran yang di UU Migas dan Pepres tersebut, BBM non subsidi untuk perusahaan tambang disalurkan oleh agen BBM industri resmi yang ditunjuk Pertamina, dan diawasi Hiswana Migas.

Kemudian, untuk pengantaran sampai di lokasi penyimpanan BBM non subsidi perusahaan, itu harus menggunakan mobil transportir yang terdaftar di Pertamina, dan mesti ada nota pembelian BBM non subsidi.

“Kalau subsidi, jelas itu tidak boleh, dan apalagi kalau dipergunakan untuk industri dalam hal ini perusahaan tambang batu. Mereka harus menggunakan BBM non subsidi jenis Dexlite dengan membeli skala besar lewat agen resmi,” ujar dia, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, kasus memuat BBM non subsidi di menggunakan mobil mbulance, serta menjual BBM non subsidi ke industri

pelanggaran berat dan pidananya sudah sangat jelas. Sebab, pengangkutan BBM non subsidi tidak diperbolehkan memakai kendaraan selain mobil transportir yang ditunjuk langsung oleh Pertamina.

BACA JUGA :  Sopir Ambulance Akui BBM Ilegal Miliknya Dibeli PT Celebes Lito Jaya Secara Berulang Kali

Berbicara pengenaan pidana ke pihak perusahaannya, Fahd Atsur menjelaskan bahwa itu ranah aparat penegak hukum (APH), yang nantinya melihat secara utuh apakah akan menyasar perusahaan atau personal yang terlibat dalam bisnis hitam atau black market.

Dan kembali ditegaskannya, pembelian BBM ilegal adalah pelanggaran pidana yang tidak bisa ditoleransi.

“Jika ada persengkonkolan seperti itu maka harus penegak hukum yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tetapi jika industri mengambil BBM subsidi itu sudah sangat jelas melanggar hukum. Karena jelas BBM subsidi peruntukannya bukan untuk keperluan industri,” jelasnya.

Oleh karena itu, demi menjaga pasokan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Hiswana Migas mendorong APH agar mengusut secara tuntas kasus pembelian BBM ilegal.

Masyarakat pun diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal ke pihak yang berwenang. Kesadaran dan partisipasi publik sangat penting dalam memberantas praktek ilegal yang tidak bertanggung jawab ini.

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar