PT MS Tegaskan Pengambilalihan Aset PT SMB Termasuk Lahan 1.300 Ha Legal

Konawe Selatan1125 Dilihat

KONAWE SELATAN, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Marketindo Selaras (MS) bantah tudingan masyarakat atau kelompok petani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tudingan itu, menyangkut terkait cacatnya proses pengambil alihan aset perusahaan dari tangan PT Sumber Madu Bukari (SMB) ke PT. Marketindo Selaras ( MS ), serta alibi masyarakat lahan 1.300 hektare belum dilunasi PT SMB hingga saat ini. Sehingga menjadi alasan masyarakat untuk mengambil alih lahan yang ditinggalkan PT SMB.

Selain itu, PT MS juga dituding dalam mengelola lahan atau melakukan penanaman dianggap Ilegal, lantaran belum memiliki perizinan pengelolaan perkebunan maupun hak guna usaha (HGU). Menjawab tudingan itu, Legal Officer PT MS, Purnomo Leonard Widodo,SE menjelaskan pengambil alihan aset PT SMB, pindah ke tangan PT MS sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan, proses pengambil alihan secara penuh aset PT SMB, bermula pada tahun 2003 PT SMB dinyatakan pailit atau bangkrut, berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sehingga semua aset PT SMB, baik yang bergerak, dan tidak bergerak seperti lahan 62 hektare yang sudah bersertifikat, serta lahan 1.300 hektare belum bersertifikat, dijaminkan ke Bank Negara Indonesia (BNI) d bawah pengawasan Kurator bernama Duma Hutapea.

Diketahui lahan 1.300 hektare tersebut, merupakan lahan yang dibebaskan oleh PT SMB dari para pemilik lahan.

Meski belum disertifikatkan, Pengadilan Niaga dalam memutus dan menyebut lahan 1.300 hektare tetap milik PT SMB meski sudah pailit, dibuktikan dengan dokumen atau surat pelepasan hak dari masyarakat.

Hal tersebut diperkuat dengan aturan perundang-undangan di Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Pasal itu dengan jelas menyatakan bahwa, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit (PT SMB) yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini,” ucap Purnomo.

Selanjutnya, dengan ketetapan Hakim Pengawas Kepailitan Nomor 33/PAILIT/2003/PN.Niaga/JKT PST, tertanggal 20 Februari 2004, Kurator Duma Hutapea mengajukan permohonan kepada Hakim Pengawas untuk menjual secara langsung dibawah tangan aset PT SMB.

Pertimbangan Kurator Duma Hutapea untuk segera menjual aset PT SMB, bahwa kondisi aset yang sudah rusak berat, dan tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana mestinya, agar nilai aset tidak semakin menurun. Hingga pada kesimpulan dari proses jual beli aset PT SMB, Hakim Pengawas menyetujui dilakukannya penjualan, dan dilakukanlah serah terima dari Kurator Duma Hutapea kepada pembeli yang disebut PT. Bina Muda Perkasa yang saat ini berubah nama menjadi PT. Marketindo Selaras.

BACA JUGA :  Anak Perusahaan BUMN Berulah Lagi, PT Asuransi BRI Life Autodebet Dana Tanpa Persetujuan Nasabah di Konsel

Dengan demikian, seluruh aset PT SMB, yang sebelumnya dinyatakan pailit dan dibeli PT MS, lahan tersebut bukan lagi menjadi milik PT SMB, melainkan milik sepenuhnya PT MS.

“Inilah proses pengambil alihan aset PT SMB yang pailit, hingga kini menjadi milik PT MS yang mana segala prosesnya disaksikan dan diketahui oleh seluruh pihak terkait, baik Hakim Pengawas, Kurator Duma Hutapea, debitor pailit dalam hal ini pihak PT MS,” jelas dia.

Senada dengan itu, salah satu Manager PT MS, Ir. Bambang Slamet Subagyo menyebut, jika ada pernyataan PT SMB belum membayarkan sepenuhnya hak masyarakat atas pembebasan lahan milik masyarakat, itu dipastikan hanya sebatas klaim yang tidak berdasar, dan berkekuatan hukum.

Sedangkan fakta sebenarnya, PT SMB telah membayar semua kewajibannya kepada masyarakat yang menjual lahannya ke perusahaan. Buktinya para tokoh masyarakat yang saat itu menjadi saksi hidup, mengakui jika perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya, ditambah dokumen pembebasan lahan yang dikantongi PT MS.

“Salah satu saksi hidup, Pak H. Harun Makati mengakui bahwa disana tidak ada lahan Masyarakat tetapi Masyarakat penggarap di (lahan 1.300), ada lahan Masyarakat kecuali diluar SK pelepasan Kawasan, itu semua sudah dibayarkan,” katanya.

Justru yang dianggap lucu, lanjut dia, yang datang mengklaim bukan pemilik lahan sesungguhnya. Mereka hanya datang mengaku-ngaku, ketika ditanya soal dokumen kepemilikan, mereka tidak bisa menunjukkan.

“Kalau klaim, kenapa bukan pemilik lahan, makanya kita hadirkan para pemilik lahan dulu yang sudah dibayarkan haknya, ada B.Rasmin, Sutarmin, dan lainnya. Itulah pemilik lahan yang merasa menerima pembayaran,” jelas dia.

Bambang mengungkap, konon PT SMB sampai bangkrut, akibat gerakan demo besar-besaran masyarakat saat itu. Yang benar, PT SMB palilit karena dampak dari krisis moneter yang menghujam negara ini pada tahun 1998, menyusul lahirnya gejolak reformasi.

Nah, sedangkan PT SMB mendatangkan peralatan pabrik gula, itu berasal dari Hawai. Setelah reformasi, utang PT SMB yang berbentuk dolar, tiba-tiba naik dari 1 USD hanya Rp2.500 (kurs rupiah) menjadi Rp. 16.800.

Akhirnya, PT SMB yang diposisi sedang dalam tekanan krisis keuangan, meminta penangguhan utang. Hanya yang menjadi soal, penangguhan utang ada batas waktu yang telah ditentukan, akhirnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT SMB pailit pada tahun 2003. Ditunjuklah kurator untuk menghendel seluruh aset PT SMB, sebelum akhirnya diambil alih PT. Bina Muda Perkasa.

“Sampai saat ini, pernah gak dengar utamanya Bank kreditur BNI menagih utang, kan tidak ada. Kemudian hak-hak karyawan yang di PHK, siapa yang bayar, PT SMB kan sudah pailit saat itu, ya PT. BMP yang bayar semuanya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Polres Konsel Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga yang Terkena Musibah Angin Puting Beliung

Masih ditempat yang sama, Kepala Tata Usaha (KTU) PT MS, Ahmad Nasrun Bolqia juga menjelaskan, PT MS telah memiliki perizinan atau izin usaha perkebunan (IUP) penanaman tebu sejak 2013, yang diterbitkan Bupati Konsel, Imran.

Dalam IUP yang diberikan pemerintah daerah kala itu, jelas diterangkan bahwa PT MS sudah bisa mengelola lahan milik perusahaan. Dasar itulah, PT MS saat ini melakukan penanaman.

“Memang saat itu, izin kami hanya tebu, tetapi 2023/2024, kami sudah perbaharui lewat SK yang dikeluarkan Bupati Konsel, bahwa yang tadinya PT MS hanya bisa menanam tebuh, kini beralih menjadi pertanian terpaduh yang bisa ditanami tebu, sawit, dan aneka tanaman lainnya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan perubahan ini telah terkoneksi di IUP PT MS melalui Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan PT MS juga sudah tergabung di organisasi base data untuk perkebunan sawit yang dibentuk Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai perwakilan perusahaan perkebunan sawit di Konsel.

Ia menambahkan, jika perusahaan PT MS ilegal, pemerintah tidak akan memberikan benih cambah sawit. Sebab, benih cambah sawit ini disalurkan lewat Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dibawah naungan BUMN, dan beberapa pihak lainnya.

“Jadi untuk menerima benih cambak sawit, harus ada SP2PKSnya, dan kita terbitkan SP2PKS ini harus lengkap syaratnya, baik izin maupun legalitas lainnya, dan itu dikeluarkan Kementerian Pertanian melalui sistim OSS. Semua izin saling berkaitan, jadi kalau mengatakan PT MS ini Ilegal, itu salah besar” bebernya.

Perihal dokumen Hak Guna Usaha (HGU), ia akui perusahaan masih dalam tahap pengajuan ke Kementerian ATR/BPN, banyak dokumen pendukung yang mesti dilengkapi, dan prosesnya panjang.

“Kita, dari amdal dan semua perizinan sudah ada, memang tinggal HGU yang masih berproses. Kalau ada yang bertanya dasar apa PT MS mengelola, ya jelas di IUP sudah dijelaskan bahwasannya PT MS disilahkan untuk mengolah lahan yang ada,” kata dia lagi.

Adapun kata dia, di dalam IUP tidak disebut berapa luasan lahan yang dapat digarap oleh PT MS, tetapi di IUP tersebut dijelaskan PT MS bisa menggarap lahan yang telah dibebaskan.

Untuk luasan izin lokasi PT MS diberikan mandat 15 ribu hektare. Sedangkan lahan yang sudah dibebaskan 3.754,78 hektare.

“Dan itu lahan 1.300 hektare lahan hasil take over, dan sisanya pembebasan yang dilakukan PT MS,” tukasnya.

 

Editor : Anugrah

Komentar