PT Toshida Laporkan Kasus Pembacokan Karyawan di Kolaka, Polisi Periksa Empat Saksi

Kolaka31 Dilihat

KOLAKA, KABARTERKINISULTRA  – Laporan resmi telah dilayangkan pihak PT Toshida Indonesia atas dugaan tindak penganiayaan berat terhadap seorang karyawannya di lokasi tambangnya.

Korban bernama La ode Tahir (39), merupakan karyawan PT Toshida yang ditugaskan sebagai pengawas jalan produksi. Ia mendapat penganiayaan berat oleh sekelompok orang pada Jumat, 10 April 2026 usai dirinya menutup akses jalan produksi yang disebut telah dibuka tanpa izin di dalam area konsesi perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando yang dihubungi media ini, Senin, 13 April 2026 mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan atas insiden dugaan penganiayaan tersebut.

“Masih proses,” ujar AKP Fernando, Senin, 13 April 2026.

Fernando menjelaskan saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saksi untuk menggali peristiwa itu.

“Hari ini masih berlangsung pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh korban, sekitar 3 atau 4 orang saksi,” jelasnya.

Untu ancaman hukuman, kata Fernando, terduga pelaku terancam pasal 466 dan 468 KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukuman paling lama 8 tahun,” tegasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar