Pulau Labengki Terancam Rusak, BKSDA Sultra Catat 13 IUP Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL. 

Kendari159 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) catat ada 13 perusahaan tambang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara (Konut), belum mengantongi izin lintas konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL).

Diketahui, pemegang IUP bergerak pada penambangan bijih nikel, diwajibkan untuk memiliki izin lintas konservasi TWAL, apabila kawasan yang dilalui kapal tongkang pemuat bijih nikel melewati atau memuat ore disekitaran kawasan konservasi, seperti di Pulau Labengki.

Aktivitas pertambangan berlokasi di Blok Morombo dan Boenaga-Boedingin, yang berdekatan dengan kawasan Pulau Labengki.

13 perusahaan tambang diketahui beraktivitas melakukan pemuatan ore dan melewati kawasan konservasi Pulau Labengki tanpa memiliki izin lintas konservasi TWAL yang bekerjasama dengan BKSDA Sultra dibawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI).

Izin ini penting untuk memastikan kegiatan penambangan bijih nikel tidak melanggar aturan dan tidak merusak lingkungan serta tata wilayah sekitar Pulau Labengki.

BACA JUGA :  Soroti Kasus Suap Bupati Koltim, FAHMI Mendesak Kejati Sultra Segera Menaikkan Kasus ke Penyidikan

Izin ini juga mengacu pada kewajiban perusahaan tambang untuk mendapatkan izin khusus saat melakukan kegiatan melintasi atau beroperasi di wilayah yang memiliki peraturan khusus terkait tata wilayah dan lingkungan, seperti di Pulau Labengki.

Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie mengatakan dengan tegas bahwa, 13 IUP tersebut mengabaikan kewajiban untuk memiliki izin lintas konservasi TWAL.

“Jadi seharusnya ada perjanjian kerja sama, itu kan mekanisme pakai perjanjian kerja sama kalau pakai izin perlintasan,” kata kepada awak media saat ditemui di kantornya, Rabu (23/7/2025).

Ia mengaku, BKSDA Sultra sendiri telah mengirimi 13 perusahaan tersebut surat peringatan mengenai pengurusan izin lintas konservasi TWAL, tetapi tidak direspons.

Meski mengabaikan kewajiban mereka, kata dia, pihaknya masih memberikan kesempatan agar para pengusaha tambang mengurus perizinan lintas konservasi TWAL sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Diduga Buat Skenario Istri Selingkuh, M Fajar Direktur PT AMBO Ditetapkan Tersangka KDRT di Polda Sultra

Tetapi, jika masih diabaikan juga, maka BKSDA Sultra akan menyurat langsung ke Penegak Hukum (Gakkum) KLHK untuk diundang menindak perusahaan yang abai dengan kewajibannya.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,”

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tidak hanya dari pihak BKSDA tetapi juga masyarakat yang banyak mengandalkan ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan.

Sebagai salah satu kawasan wisata bahari yang menakjubkan, Pulau Labengki sangat membutuhkan perlindungan agar tidak rusak, dan tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Dengan kondisi yang semakin berbahaya ini, harapan agar perusahaan tambang menyadari pentingnya lingkungan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kewajiban untuk menjaga dan melindungi kawasan konservasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga setiap entitas yang beroperasi di area tersebut.

Editor: Anugerah

Komentar