Status DPO Polda Sultra Terhadap Kariatun Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Klien Kami Tidak Kabur, Dia Pergi Berobat  

Kendari96 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kuasa Hukum Jason Kariatun tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama, Didit Hariadi angkat bicara terkait masalah yang mendekap kliennya.

Didit mempertanyakan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Kariatun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kepastian hukum di tengah bergulirnya sengketa perdata.

Langkah penyidik tersebut dinilai prematur karena mengabaikan sejumlah putusan
Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait saham PT Bososi Pratama.

Dimana, ia menegaskan kliennya adalah pemilik sah berdasarkan rentetan pengujian hukum di tingkat peradilan tertinggi. Didit mengungkapkan bahwa penyelesaian kepemilikan PT Bososi Pratama bukanlah perkara biasa.

“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” ujar dia kepada awak media ini, Minggu (28/12/2025).

Terlebih lagi, pada tanggal 15 Desember 2025 MA kembali mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak penggugat.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Jual Beli Dokumen PT AMIN, Kejati Diminta Periksa Wabup Kolaka, dan Direktur PT Huady

Konsistensi putusan MA pada empat tingkatan berbeda ini, menurut Didit, seharusnya menjadi dasar bagi penyidik bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.

Selain aspek perdata, Didit menyoroti kelemahan bukti materiil yang dimiliki penyidik. Ia mengungkapkan bahwa saksi kunci, La Ode Riago, telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025 lalu.

“Dengan pencabutan BAP tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Polda Sultra untuk menghentikan penyidikan (SP3), bukan justru menerbitkan status DPO,” tegas dia.

Didit kembali mempertanyakan kliennya justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pihak pelapor diduga masih menguasai lahan yang telah dimenangkan kliennya di tingkat MA. Ia menilai penetapan DPO ini membuat kliennya diduga menjadi “sandera” hukum.

“Hal ini sangat memprihatinkan. Status hukum sudah jelas di tingkat MA, namun Kariatun seolah-olah tersandera dengan status DPO ini agar penambangan ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak di PT Bososi Pratama dapat terus berlanjut tanpa ada gangguan,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Vonis Tidak Bersalah, Rutan Kendari Enggan Bebaskan Deny Zainal, Kuasa Hukum: Ada Perlakuan Berbeda

Didit meminta Polda Sultra menghormati keputusan MA sebagai landasan utama dalam melihat penegakan kepemilikan saham tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Sultra untuk menyelidiki penyelidikan Ditreskrimum. Jangan sampai kepolisian menjadi alat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dengan mengabaikan putusan MA,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Didit juga membantah narasi bahwa kliennya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum tangah berproses di Polda Sultra.

Ia menjelaskan bahwa keberangkatan Kariatun ke luar negeri, murni untuk keperluan medis atau berobat. Bahkan lanjut Didit pihaknya selalu kooperatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak Polda Sultra.

“Klien kami tidak kabur. Tanggal 18 Januari 2025 itu dia pergi berobat. Kami selalu memberikan surat permintaan resmi ke Polda Sultra dan kami memegang semua tanda terima resminya. Jadi, narasi pelarian diri itu tidak berdasar,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar