Terbitnya SP2HP Ke-3, Kasus Dugaan Mafia Tanah Eks Transmigrasi Landono Naik ke Tahap Penyidikan

Konawe Selatan183 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan mafia tanah di Desa Morini Mulya, eks Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Landono, Kabupaten Konawe Selatan, ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor B/507/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026 yang diterbitkan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra.

Langkah tersebut disambut positif oleh warga eks transmigran Landono yang selama ini memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki sejak program transmigrasi berlangsung.

Juru Bicara Kolektif Warga Eks Transmigran Landono, Andi, mengatakan terbitnya SP2HP ke-3 menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

Menurutnya, keputusan penyidik untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan permasalahan pertanahan di kawasan eks transmigrasi tersebut.

“Selama bertahun-tahun warga berupaya mencari kejelasan hukum terkait persoalan lahan yang mereka kuasai. Dengan naiknya perkara ini ke tahap penyidikan, kami melihat adanya langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” ujar Andi kepada media, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA :  Satgas Pusat dan Polda Sultra Kawal Kepatuhan Harga TBS Perusahaan Sawit di Konawe Selatan

Ia menilai langkah yang diambil Ditreskrimum Polda Sultra telah memberikan harapan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Berdasarkan informasi yang diterima warga melalui SP2HP, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang memerlukan pendalaman lebih lanjut pada tahap penyidikan. Dugaan tersebut mencakup pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang berkaitan dengan penguasaan lahan warga.

Andi menjelaskan, sebagian lahan yang dipersoalkan merupakan tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1982 sebagai bagian dari program transmigrasi pemerintah.

Karena itu, warga berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Satgas Pusat dan Polda Sultra Kawal Kepatuhan Harga TBS Perusahaan Sawit di Konawe Selatan

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Harapan kami proses ini berjalan sampai tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi warga yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya,” katanya.

Lebih lanjut, warga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut, termasuk setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara atas kepemilikan tanah yang sah.

Kasus dugaan mafia tanah di kawasan eks transmigrasi Landono sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan lahan ratusan warga yang telah bermukim dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Sultra dan penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak terkait.

Editor: Redaksi

Komentar