Terbukti Garap Kawasan Hutan Tanpa PPKH,  Kejati Sultra Diminta Periksa Direktur PT Tonia Mitra Sejahtera 

Kendari360 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa (23/9/2025) siang.

‎Aksi tersebut menyoroti aktivitas PT Tonia  Mitra Sejahtera (PT TMS) diduga telah melanggar undang-undang kehutanan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

‎”PT TMS diduga melakukan penambangan terbuka tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dilakukan di kawasan hutan lindung dengan luas garapan sekitar 147,60 Ha”, ungkap Hamlin perwakilan masa aksi.

‎Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMS atas dugaan tindak pidana kehutanan.

‎Selain itu, pihaknya mendesak DPRD Sultra segera merekomendasikan sanksi berupa pencabutan IUP PT TMS.

‎”Direktur PT TMS harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana”, tegasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

‎Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS pada Kamis (11/9/2025).

‎Di papan pang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

BACA JUGA :  Wadir Krimsus Polda Sultra Didik Erfianto Sandang Gelar "Doktor" Ilmu Manajemen di Kampus UHO Kendari

 

Editor: Anugerah

Komentar