KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa (23/9/2025) siang.
Aksi tersebut menyoroti aktivitas PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) diduga telah melanggar undang-undang kehutanan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.
”PT TMS diduga melakukan penambangan terbuka tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang dilakukan di kawasan hutan lindung dengan luas garapan sekitar 147,60 Ha”, ungkap Hamlin perwakilan masa aksi.
Olehnya itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Direktur PT TMS atas dugaan tindak pidana kehutanan.
Selain itu, pihaknya mendesak DPRD Sultra segera merekomendasikan sanksi berupa pencabutan IUP PT TMS.
”Direktur PT TMS harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di pulau Kabaena, Kabupaten Bombana”, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS pada Kamis (11/9/2025).
Di papan pang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Editor: Anugerah
Komentar