Terbukti Melanggar Kode Etik, Aipda HM Oknum Polisi Muna di PTDH

Muna156 Dilihat

MUNA, KABARTERKINISULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh salah satu personelnya. Seorang anggota berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), HM (inisial), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena perilaku yang dianggap mencoreng marwah institusi Polri.

Upacara PTDH digelar secara terbuka di halaman Mapolres Muna, Senin pagi (28/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Indra Sandy Purnama Sakti. Momen ini menjadi penegasan bahwa Polres Muna tidak memberi ruang bagi pelanggaran moral dan kedisiplinan dalam institusi Polri.

Kasus HM bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AN pada tahun 2024. Ia mengaku telah menjalin hubungan gelap dengan HM sejak 2017, ketika HM masih terikat pernikahan resmi. Dari hubungan terlarang tersebut, AN melahirkan dua orang anak.

Namun, setelah istri sah HM meninggal dunia pada tahun 2023, AN meminta agar HM menikahinya secara resmi dan bertanggung jawab terhadap anak-anak mereka.

Alih-alih menunjukkan itikad baik, HM justru menolak dan menghindari tanggung jawab sebagai ayah. Bahkan, menurut keterangan pihak kepolisian, HM diduga telah menjalin hubungan dengan perempuan lain.

“Upaya mediasi telah dilakukan, namun tidak menemui titik terang. HM tetap enggan bertanggung jawab,” ungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Selasa (29/7/2025).

Buntut dari sikap abai tersebut, HM kemudian menjalani sidang kode etik oleh internal Polri. Hasilnya, ia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri secara berat dan dijatuhi sanksi PTDH hukuman paling berat dalam struktur kedisiplinan kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy, mengatakan bahwa keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar menjaga sikap dan etika, baik dalam bertugas maupun dalam kehidupan pribadi.

“Jika kita mencoreng nama baik institusi, maka yang rugi bukan hanya diri sendiri, tetapi juga keluarga. Jangan sampai penyesalan datang terlambat,” tegas AKBP Indra.

Ia juga menginstruksikan para kapolsek dan perwira agar lebih aktif dalam pengawasan terhadap anggota yang menunjukkan indikasi pelanggaran, terutama yang tidak disiplin atau kerap absen dari tugas.

Editor: Anugerah

Komentar