Terdakwa Kasus Tambang Kolut Ungkap Wabup Kolaka Diduga Gunakan Dokumen PT AMIN

Uncategorized57 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Husmaluddin disebut diduga terlibat dalam pusaran kasus jual beli dokumen terbang (Dokter) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Hal itu diungkapkan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel Kolaka Utara (Kolut), Mohamad Machrusy disela-sela skorsing sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari, Jumat (5/12/2025).

Ia mengungkapkan, jual beli dokumen PT AMIN sudah berlangsung sejak 2019 lalu, dimana salah satu yang menggunakan dokumen PT AMIN untuk memuluskan penjualan ore nikel ilegal, PT Babarina Putra Sulung melalui Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk.

“Pernah pake (dokumen PT AMIN),” kata dia.

Machrusy menyebut dokumen PT AMIN dipakai PT Babarina Putra Sulung kurang lebih tiga tahun, terakhir tahun 2022 lalu.

Kemudian, ia juga membeberkan Wabup Bupati Kolaka itu juga sempat datang ke rumah terdakwa Machrusy, membahas soal penggunaan dokumen PT AMIN.

BACA JUGA :  Soal Insiden Karangan Bunga Bernada Tak Pantas, STIE Enam-Enam: Murni Masalah Pribadi, Bukan Bagian dari Institusi

Dari kerjasama jual beli dokumen tersebut, disepakati PT AMIN mendapat 5 dolar per metrik ton.

“Iya, datang ke rumah (Lulunk). Tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” tukasnya.

Terpisah Husmaluddin yang dihubungi wartawan belum lewat pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pernyataan terdakwa Machrusy.

Diketahui, dokumen terbang merupakan istilah dari jual beli dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Maka dari itu, perusahaan tambang nikel yang ingin melakukan penjualan nikel mesti memiliki dokumen RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

RKAB, dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang nikel. Namun dalam perjalanannya, RKAB menjadi ladang bisnis bagi para penambang ilegal, sebagaimana kasus jual beli dokumen terbang PT AMIN yang saat ini sedang dalam proses sidang.

Penggunaan dokumen RKAB milik orang lain atau perusahaan guna menyamarkan hasil penambangan, agar seolah-olah penambangan legal atau sah, merupakan suatu tindak pidana pertambangan ilegal.

Konsekuensi hukumnya, jelas di Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman penjara  maksimal 5 tahun, dan denda sampai Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Soal Insiden Karangan Bunga Bernada Tak Pantas, STIE Enam-Enam: Murni Masalah Pribadi, Bukan Bagian dari Institusi

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung sendiri, telah dicabut oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Menteri ESDM dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Republik Indonesia pada tahun 2022.

Sebelum pencabutan IUP,  PT Babarina Putra Sulung, terus diterpa isu ilegal mining dari mahasiswa maupun lembaga masyarakat, yang meminta pemerintah untuk mencabut IUP PT Babarina Putra Sulung.

PT Babarina Putra Sulung, didirikan pada 18 Juni tahun 2016. Perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini beralamat di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

Dalam komposisi direksi terdiri, Direktur yang diduduki Husmaluddin, sementara posisi Komisiaris dijabat Tasman, yang bukan lain orang tua Husmaluddin.

Kemudian tahun 2019, setelah dilakukan perubahan tataran direksi PT Babarina Putra Sulung, nama Husmaluddin sudah tidak ada.

Editor: Anugerah

Komentar