Terima Salinan Putusan Kasasi, Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan PT OSS

Kendari59 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Ainun Indarsih Cs siap mengajukan permohonan lanjutan eksekusi lahan yang dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas 200×400 meter persegi.

Pengajuan permohonan eksekusi lanjutan ini, pasca Ainun Indarsih Cs menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Rabu (3/12/2025).

Dalam putusan tersebut, MA mengadili perkara yang diajukan PT OSS setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT OSS, dan PT OSS di hukum untuk membayar biaya perkara kasasi.

“Sudah kami terima salinan putusan kasasi PT OSS yang ditolak MA, dan selanjutnya paling lambat besok kami akan ajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Ketua PN Unaaha, yang sempat tertunda karena ada upaya perlawanan eksekusi dari PT OSS,” ucap Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan.

BACA JUGA :  Pengusaha Properti di Kendari Dipolisikan Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta Cerai

Menurut Andri Darmawan, pasca adanya putusan dari MA, PN Unaaha tidak punya alasan lagi untuk tidak melaksanakan eksekusi lahan yang saat ini dikuasai oleh PT OSS.

Kendati pun PT OSS kembali melakukan upaya lain, penijauan kembali (PK) atas ditolaknya kasasi mereka, PN Unaaha tetap harus menjalankan tahapan eksekusi lahan.

“Kita sudah kantongi sebelas putusan, dan yang terakhir putusan kasasi,” terang Andri Darmawan.

Dengan demikian, setelah pihaknya mengajukan permohonan eksekusi lanjutan, dirinya berharap PN Unaaha segera menindaklanjutinya.

Untuk diketahui, lahan seluas 200×400 meter persegi, sebelumnya dikuasai PT VDNI. Kemudian PT VDNI mengalihkan kepemilikan lahan ke PT OSS, yang saat itu sementara bersengketa di PN Unaaha, setelah diperkarakan Ainun Indarsih Cs.

Selanjutnya, Ainun Indarsih CS akhirnya memenangkan perkara sengketa lahan tersebut, hingga ditingkat MA. Dasar itulah, Ainun Indarsih CS mengajukan konstatering sebelum melangkah ke tahapan eksekusi.

BACA JUGA :  YLBH Sultra Polisikan Oknum Manajer Koperasi Samaturu Kendari Atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual 

Konstatering pun dilaksanakan oleh PN Unaaha dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe dengan menghadirkan dari kedua belah pihak, yakni Ainun Indarsih Cs dan manajemen PT OSS.

Namun dalam perjalanannya, PT OSS menolak untuk dilaksanakan eksekusi, sehingga PT OSS mengajukan perlawan eksekusi di PN Unaaha.

Upaya perlawanan eksekusi PT OSS lalu diamini PN Unaaha, Ainun Indarsih Cs dinyatakan kalah. Tidak sampai disitu, Ainun Indarsih Cs melakukan upaya hukum banding di PT Sultra. Alhasil PT Sultra mengabulkan banding pemohon Ainun Indarsih Cs dan membatalkan putusan PN Unaaha.

PT OSS yang tidak puas dengan putusan PT Sultra, kembali mengajukan kasasi di MA. Akan tetapi, upaya tersebut ternyata mental, setelah ditolak oleh MA.

Editor: Anugerah

Komentar