Tidak Memiliki Izin Dibidang Kehutanan, PT Tiran Indonesia di Konut Kena Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

Kendari300 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Tiran Indonesia yang bergerak di bidang Pertambangan Nikel dan beroperasi di Kabupaten Konawe Utara berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap XI (Sebelas).

PT Tiran merupakan salah satu perusahaan dari 890 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.

SK yang ditandatangani Kepala Biro Hukum MenLHK, Supardi ini mewajibkan PT Tiran untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

Dalam SK tersebut menerangkan bahwa PT Tiran yang dicantumkan dalam nomor urut 25, Didalam IUPnya terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 126,54 Hektar.

BACA JUGA :  PT Rizqi Sinar Biokas Perusahaan Tambang Nikel di Konut Abaikan Jamrek, ESDM Siap Beri Sanksi

PT Tiran dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan/atau disekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

BACA JUGA :  Tambang Emas PT Tiran Milik Menteri Pertanian di Bombana Diberi Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, PT Tiran mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 10.000.000 MT.

Editor: Anugerah

Komentar