Tidak Memiliki Perizinan Bidang Kehutanan, PT SCM Dikenai Sanksi Administratif PNPB PPKH 

Kendari273 Dilihat

KENDARI,KABARTERKINISULTRA.COM – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe diberikan sanksi berupa denda administrasi PNPB PPKH. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap III.

SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar in mewajibkan PT SCM untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.

PT SCM dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:

BACA JUGA :  MK Kabulkan Uji Materil UU Advokat, Otto Hasibuan Wajib Pilih Satu Jabatan

a. Penghentian sementara kegiatan usaha;

b. Pembayaran denda administratif; dan/atau

c. Paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.

BACA JUGA :  Komitmen Lindungi Lingkungan, PT Carsurin Gandeng Tripel C Tanam 150 Pohon di Kecamatan Puuwatu 

Diketahui berdasarkan data Dinas ESDM Sultra PT SCM saat ini memiliki kuota RKAB terbanyak dibandingkan 62 perusahaan di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB. PT SCM memiliki kuota 19.356.000 MT.

Sementara itu komposisi kepemilikan saham dilansir dari MODI ESDM perusahaan yang dimiliki Penanaman Modal Asing (PMA), yaitu perusahaan asal Hongkong HT Asia Industry Limited dengan komposisi saham 49 Persen dan 51 Persen saham lainnya dimiliki Perusahaan Umum Merdeka Industri Mineral.

Selain itu komposisi direksi perusahaan diisi oleh sepuluh orang diantaranya sebagai Komisaris Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, Lin Jiqun dan untuk posisi Presiden Komisaris diisi Xiang Jinyu.

Kemudian direktur diisi oleh Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, Boyke P. Abidin dan posisi Presiden Direktur diisi oleh Adi Adriansyah Sjoekri.

Editor: Anugerah

Komentar