Triple C Dukung KLH Masukan Predikat Kota Kotor Dalam Penilaian Penghargaan Adipura

Kendari22 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM -Celebes Concervation Center atau Triple C dukung program baru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) soal konsep baru penghargaan Adipura.

Sejumlah media massa maupun elektronik baru-baru ini mengabarkan bahwa KLH dan BPLH dibawa kepemimpinan Menteri Hanif Faisol.

Menteri Hanif Faisol memperkenalkan konsep baru yakni memasukkan penilaian berdasarkan pengelolaan tempat pemerosesan akhir (TPA). Dalam program tersebut akan ada predikat kota kotor.

Menurut Ketua Umum Celebes Concervation Center atau Triple C, Fingki mengatakan bahwa harusnya penilaian Adipura dengan konsep baru tersebut pemerintah kota atau pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan tata cara pengolaan sampah.

BACA JUGA :  AP2 Sultra Soroti Kementerian ESDM dan Inspektur Tambang Soal Realisasi Jamrek Pasca Tambang

“Memang dipandang perlu diberikan predikat kota kotor bagi wilayah atau kota yang tidak terlalu memperhatikan atau abai terhadap persoalan sampah,”Kata Fingki.

Fingki juga mendukung langkah KLH/BPLH dalam mengambil langkah tegas soal penilaian Adipura.

“Apa yang diinisiasi Menteri Hanif Faisol tersebut merupakan langkah awal yang cukup baik bagi pegelolaan sampah yang ada di daerah-daerah, nah KLH/BPLH juga kan menerapkan pelarangan TPA Terbuka atau Open Dumping, kota-kota yang masih menerapkan pembuangan terbuka secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat Adipura dan menurut kami ini langkah KLH/BPLH yang harus di dukung oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,”Ujar Fingki.

BACA JUGA :  Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Ditreskrimsus Bagikan Bansos ke Masyarakat Kurang Mampu

Fingki juga menuturkan bahwa ini adalah transformasi baik bagi pengelolaan lingkungan perkotaan.

Sehingga kata Fingki Adipura tak lagi menjadi simbolis saja.

Diketahui pernyataan tersebut dikatakan Menteri Hanif Faisol dalam rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 22 Juni 2025 lalu.

 

Editor: Anugerah

Komentar