Upah Karyawan Dibawah UMK, SBSI Kendari Laporkan Mie Gacoan ke Binwasnaker Disnakertrans Sultra

Kendari29 Dilihat

SBSI Kendari KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Laporkan PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) Kendari ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & Kesehatan dan keselamatan kerja (Binwasnaker & K3) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal ini menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan yang dilakukan perusahaan Mie Gacoan Kendari.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto, S.H.M.M mengatakan bahwa melaporkan perusahaan tersebut atas dasar dugaan Upah Di bawah UMK Kendari dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.

“Kami sudah melaporkan terkait pelanggaran tenaga kerja yang di lakukan mie gacoan untuk pelanggaran jelas tertuang di surat yang kami berikan ada dua point, yaitu dugaan Upah di bawah UMK dan dugaan BPJS pekerja tidak di daftarkan”ucapnya

BACA JUGA :  Diduga Janggal Proses Seleksi Pimpinan, Bank Bahteramas Diadukan ke DPRD Provinsi Sultra

Dalam surat laporan tersebut point pertama Mie Gacoan diduga telah Pasal 88E ayat (2) UU. No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan setiap perusahaan diwajib memberikan upah sesuai ketetapan UMK yang berlaku.

Kemudian, pada point 2 Mie Gacoan diduga telah melanggar Pasal 19 ayat 1 dan 2 UU no. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial bahwa setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

Ia juga menegaskan dan berharap bahwa Binwasnaker transparan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Tak Penuhi Hak Karyawan, SBSI Kendari Segera Adukan Mie Gacoan ke Disnakertrans dan Polda  

“saya minta kepada stakeholder terkait untuk sekiranya transparan dalam pemeriksaan ini, sehingga tidak ada lagi spekulasi liar muncul ketika transparan dalam persoalan tersebut”. Tegasnya

Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku ditambah lagi dengan adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan perlindungan yang layak terutama hak jaminan sosial

Ia juga menekankan bahwa “jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar