Usut Penambangan Ilegal PT Babarina Putra Sulung, Kejati Sultra: Masih Tahap Penyelidikan

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kasus dugaan penambangan ilegal jual beli dokumen terbang (Dokter) PT Babarina Putra Sulung (BPS) tengah diusut penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Irwan membenarkan pengusutan kasus dugaan penambangan ilegal yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung.

BACA JUGA :  438 Wisudawan Dikukuhkan, IAI Rawa Aopa Perkuat Peran Pendidikan Tinggi Islam

“Iya, masih tahap penyelidikan,” kata dia kepada awak media ini, Jumat (12/6/2026).

Terkait sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan, pihaknya belum bisa membuka ke khalayak umum secara rinci, dengan alasan demi kelancaran teknis di lapangan.

“Yang pasti, perkembangannya akan kami sampaikan kepada rekan media,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bukti Nyata Kehadiran PT WIN, Kembali Bantu Warga Rehabilitasi Jembatan Dusun Titian Desa Torobulu

Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung merupakan izin batuan. Tetapi, didalam praktiknya, PT Babarina Putra Sulung diduga melakukan penambangan nikel, sekitar tahun 2019 hingga 2023.

Untuk melakukan penjualan nikel, PT Babarina Putra Sulung diduga memakai dokumen milik perusahaan lain.

 

Editor: Anugerah

Komentar