Gaji Karyawan Dibawah UMK Hingga Tak Beri Fasilitas BPJS, SBSI Kendari Sebut MGM Bisa Dijerat Pidana

Kendari157 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana digelar Komisi I DPRD Kota Kendari menyoal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan Swalayan MGM Kendari, Senin (27/10/2025).

RDP ini dihadiri dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dan dihadiri perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen Swalayan MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan Swalayan MGM.

Dalam RPD tersebut, terungkap selama ini, beberapa karyawan dipekerjakan dengan gaji dibawa upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Salah satu mantan karyawan Swalayan MGM Kendari Niken mengatakan, dirinya telah bekerja selama 1 tahun tujuh bulan di Swalayan MGM, dengan gaji awal Rp1,8 juta, dan beranjak satu tahun dirinya bekerja naik menjadi Rp2,2 juta.

Sejak dirinya masuk bekerja ditempat tersebut, dirinya mengaku tidak pernah diberi kontrak kerja oleh manajemen Swalayan MGM, bahkan fasilitas BPJS tak didapatkannya.

“Tidak ada BPJS, kalau kita singgung soal BPJS kita dimarahi, katanya kita baru kerja, padahal sudah kerja selama 1 tahun, dan waktu saya diminta KTP, makanya kita berasumsi kita mau dibuatkan BPJS,” tutur Niken.

Hal serupa juga disampaikan Ninda, mantan karyawan Swalayan MGM. Ia mengaku sampai dirinya dipecat dari tempat kerjanya itu, dirinya belum menerima ataupun di daftarkan untuk mendapat fasilitas BPJS.

Ia menerangkan, terkait dirinya dipecat dari kerjanya, hanya karena masalah ia tidak masuk kantor. Itupun dirinya sudah melaporkan ke manajemen bahwa ia tidak masuk kantor lantaran ada masalah ketika ia hendak bertolak dari Bombana menuju Kota Kendari.

Namun, manajemen seolah-olah tidak mengindahkan, dan anehnya manajemen memberikan selembar kertas berisikan surat pengunduruan diri kepada dirinya, tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Anggap Kehadiran Jurnalis Tidak Elok Dipandang

“Tanggal 6 Oktober 2025 saya masuk, tiba-tiba dipanggil di dalam ruangan ketemu pak Syharir mantan Pegawai Disnaker Kendari, diberi surat pengunduruan diri, saya sempat bertanya, kenapa sampai keluar ini, katanya tidak bisami dipertahaakan, saya jelaskan mi alasanku, tapi tetap tidak mau,” katanya.

“Jadi ketika manajemen sudah tidak suka, mereka langsung memberikan surat pengunduruan diri, jadi seolah-olah kita yang minta keluar,” sambung dia.

Sementara itu, Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub mengakui jika ada karyawan yang di gaji dibawah UMR dan tidak diberikan fasilitas BPJS.

“Ada beberapa memang yang anu, karena kita melihat juga dinamika, apalagi karyawan ini juga kan hanya coba-coba, keluar masuk, keluar masuk. Sehingga kita juga, seperti itu tadi kita berikan nanti setelah satu tahun, dan kita juga selalu melihat kinerja karyawan,” kata dia.

Terkait masalah surat pengunduruan diri yang selalu diinisiasi manajemen, kata dia tidak benar. Pengunduran diri dari tempat kerja selalu dimulai dari karyawan yang ingin berhenti bekerja ditempat tersebut.

“Jadi bukan diberi, tapi memang dari mereka sendiri, itu kan hanya sepihak dari mereka (karyawan) saja. Artinya begini, kalau surat pengunduran diri tidak setuju jangan tanda tangan, kan begitu,” imbuhnya.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto menegaskan pelanggaran yang dilakukan Swalayan MGM jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, ancaman bagi yang melanggar pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1 milliar.

“Bicara masalah tidak sesuai UMK/UMR melanggar pasal 90 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan SK Gubernur Nomor 100.3.1.1/488 Tahun 2024 tentang Penetapan Skala Upah Minimum Tahun 2025. UMK Kendari 3.314.000 sanksinya admistratif berupa teguran dan pencabutan izin,” katanya.

BACA JUGA :  Disnaker Kendari Sebut Meski Swalayan MGM Bayar Hak Karyawan, Tetapi Tidak Mengenyampingkan Sanksi

Ia juga mengungkapkan, manajemen Swalayan MGM baru mendaftarkan karyawannya ke BPJS setelah adanya laporan masuk ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.

“Tadi mereka akui sendiri waktu RDP, kalau baru mereka daftarkan karyawan untuk mendapatkan fasilitas BPJS,” jelas Siswanto.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu mendorong agar masalah ketenagakerjaan tersebut diselesaikan dulu di organisasi perangkat daerah (OPD) teknisnya dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Kendati demikian, apabila tidak ada juga penyelesaian di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, baru DPRD Kota Kendari mengambil alih untuk menindaklanjuti, sampai pada pemberian rekomendasi ke aparat penegak hukum (APH).

“Kan ada dua jalur, litigasi dan non litigasi, jadi kita dorong dulu non litigasinya, kalau memang tidak ada penyelesaiannya, pasti kita dorong ke litigasinya, persoalan hukumnya. Ada contohnya kan Santaana tidak selesai di DPRD lanjut di Pengadilan,” tegasnya.

Pada prinsipnya tambah politisi PDI-P Kota Kendari ini, Swalayan MGM telah melanggar daripada ketentuan, mulai gaji dibawah UMK, tanpa pemberian fasilitas BPJS, dan yang paling substansi kontrak kerja diabaikan.

“Nanti sesudah ada masalah baru mereka didaftarkan ke BPJS, tadi mereka akui itu, makanya kita lakukan pembinaan, karena ini investasi kita tidak bisa tahan, dan kita sudah sampaikan tadi rambu-rambunya, secara prosedur salah, yang paling utama tidak ada kontrak kerja. Sanksinya nanti diujung, kita lakukan dulu pembinaan,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar