Acuhkan Somasi, Eks Kanit Tipidter Ariel Mogens Ginting Diadukan ke Polda Sultra, Pemilik Lahan Sebut Ada Upaya Pemerasan

Kendari223 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Forum Kajian Pemerhati Hukum (FKPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke Mapolda Sultra menggelar aksi demonstrasi, Senin (25/52026).

Kedatangan mereka untuk mempresur kasus yang menyeret mantan Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting terkait kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset atau bangunan milik orang.

Koordinator FKPH Sultra, Ikbal mengatakan
kasus ini berawal dari berdirinya sebuah usaha biliard di Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Juni 2025 lalu.

“Usaha tersebut dibangun melalui kerja sama antara I Gusti Made Teguh dan Ariel Mogens Ginting, yang disebut sebagai anggota aparat penegak hukum aktif. Kerja sama itu bermula dari hubungan pertemanan antara keduanya,” kata dia.

Ikbal mengatakan bahwa, pembangunan usaha dilakukan bersama sejak tahap renovasi gedung hingga penyelesaian akhir. Namun, untuk biaya pembangunan dan finising mayoritas memakai dana I Gusti Made Teguh. Adapun bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha disebut merupakan miliknya berdasarkan Sertifikat Nomor 02942.

Perselisihan mulai muncul seiring berjalannya usaha. Setelah kurang lebih 10 bulan beroperasi, hubungan kedua pihak disebut memburuk karena tidak adanya, transparansi laporan keuangan maupun data omzet usaha dari Ariel Mogens Ginting yang disebut sebagai pengelola usaha Biliard tersebut.

“Atas dasar itu, I Gusti Made Teguh menilai tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan usaha menjadi titik awal keretakan kerja sama. Sejumlah teguran telah disampaikan, termasuk surat somasi. Namun upaya tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian,” terangnya.

Polemik memuncak ketika, Ikbal mengatakan bahwa, Ariel Mogens Ginting dalam merespons somasi dengan menyatakan bersedia meninggalkan lokasi usaha tersebut dengan syarat pemilik lahan membayar sebesar Rp1,7 miliar.

“Permintaan itu patut diduga sebagai bentuk pemerasan,” ungkapnya.

Ketegangan juga disebut meningkat ketika pihak pemilik bangunan berupaya melakukan penyegelan lokasi usaha. Upaya itu disebut mendapat penolakan keras.

“Akibat somasi tidak diindahkan maka, harus ada tindakan yakni pihak I Gusti Made Teguh melakukan penyegelan. Faktanya, saat melakukan penyegelan justru mendapatkan perlawanan dengan melibatkan jasa preman sebagai bentuk pengamanan di lokasi,” bebernya.

BACA JUGA :  Jangkar Sultra Demo di Kejati Sultra, Sebut Jaksa Berpihak ke Bupati Bombana Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi

“Jika hal tersebut terbukti, tindakan itu dinilai bertolak belakang dengan prinsip dasar Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Ikbal juga membeberkan bahwa, pada 2026, I Gusti Made Teguh secara resmi mengadukan Ariel Mogens Ginting terkait kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset atau bangunan milik orang di Ditreskrimum Polda Sultra

Selain aduan terkait dugaan penggelapan dan penguasaan aset atau bangunan milik orang, I Gusti Made Teguh juga melaporkan terkait masalah dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ariel Mogens Ginting sebagai anggota Polri aktif.

Untuk itu, Ikbal meminta kepada Kapolda Sultra untuk menginstruksikan kepada para penyidik baik di Ditreskrimum Polda Sultra dan Bid Propam Polda Sultra menangani secara profesional, transparansi maupun akuntabilitas demi menjaga marwah polisi terhadap publik, bahwa semua orang di mata hukum sama, dan harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Karena itu, publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari institusi kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

“Bukan hanya untuk menjawab laporan yang telah masuk, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap wajah reformasi Polri di daerah,” tekannya.

Kedua, ia mendesak Polda Sultra untuk menghentikan segala aktivitas di Prawira Biliard yang dikelola Ariel Mogens Ginting hingga perkara selesai di meja pengadilan.

Desakan itu tentu memilik dasar yang kuat, pertama lahan dan bangunan tersebut milik dari I Gusti Made Teguh, kedua alasan agar bangunan segera dikosongkan, untuk menghindari konflik yang dapat merugikan kedua bela pihak.

“Meminta bangunan milik I Gusti Made Teguh dikosongkan tanpa syarat, jika tidak maka dipastikan pemilik lahan akan melakukan penutupan paksa,” tegas dia lagi.

Sementara itu disisi lain, I Gusti Made Teguh mengungkapkan bahwa dirinya, hanya mengharapkan hukum dapat ditegakkan. “Saya hanya menuntut keadilan. Apa yang seharusnya menjadi milik saya maka jangan kemudian dikuasai oleh orang lain,” tuturnya.

Dalam perkara penguasaan aset dan bangunan yang dilakukan oleh mantan Kanit Tipidter Polres Kota Kendari, Ariel Mogens Ginting menggunakan jasa preman, Teguh menuturkan bahwa hal itu merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Diduga Picu Banjir Lumpur, Warga Protes Pembangunan BTN Anay Residence

Di mana seorang yang berseragam Korps Bhayangkara harusnya bisa menjadi Pengayom, Pelindung dan Pelayan Masyarakat malah justru melakukan pelanggaran hukum.

“Saya punya semua bukti. Saya hanya meminta keadilan. Kalau dia (Ariel Mogens Ginting) merasa punya hak silahkan buktikan. Tunjukan buktinya. Jangan kemudian menggunakan cara-cara yang mencoreng citra Kepolisian,” tegasnya.

Teguh pun membeberkan bahwa dirinya juga merasa diperas oleh Ariel. Ia pun membeberkan kronologinya, di mana saat dirinya meminta untuk Ariel meninggalkan lokasi usaha Biliard yang bersangkutan menyatakan siap namun dengan syarat harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,7 miliar dengan membawa seluruh aset usaha.

“Logikanya di mana, dia (Ariel Mogens Ginting) siap tinggalkan lokasi asal saya memberikan uang sebesar Rp 1,7 miliar. Kemudian semua aset yang ada di dalam itu juga akan dibawa. Sementara boleh ditelusuri, saya punya bukti semua, tidak semua namun beberapa aset yang ada di dalam usaha Biliard itu juga berasal dari uang saya. Apa itu bukan pemerasan,” tegasnya.

“Saya hanya menuntut hak saya. Kalau dia (Ariel Mogens Ginting) juga merasa punya hak, maka mari tegakan hukum. Jangan kemudian karena dia aparat penegak hukum bisa seenaknya mempermainkan hukum,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Panit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra Iptu Reflian Budini mengatakan bahwa, aduan pelapor sedang dalam proses penanganan.

Ia menegaskan, pada prinsipnya dalam merespons perkara, pihak kepolisian tetap mengacu aturan, tidak demikian permintaan pelapor dan terlapor harus diikuti, semua ada aturan dan rambu-rambunya.

“Kalau melanggar, ya kita yang bisa kena kartu merah,” katanya.

Kalau terkait permintaan penghentian atau penutupan lokasi usaha Prawira Biliard, ia menambahkan, pemilik bangunan silahkan berkoordinasi dengan penyidik.

“Kalau itu memang dianggap penting, tinggal komunikasikan ke penyidik,” tukasnya.

Sementara itu, Ariel Mogens Ginting tidak merespons ketika dihubungi awak media ini baik lewat Whatshapp dan telepon.

Editor: Anugerah

Komentar