Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi, PT DMS Diduga Hindari Denda Ratusan Miliar

Kendari287 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Polemik izin lintas konservasi Wisata Taman Alam Laut (TWAL) menjadi panas setelah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan daftar perusahaan tambang nikel di Konawe Utara (Konut) yang belum memiliki izin tersebut.

Dari 13 perusaahaan, salah satunya PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS berlokasi di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konut.

Bagi yang belum memiliki perizinan di bidang izin lintas konservasi ini, begitu jelas telah melakukan pelanggaran, dan diduga pengabaian ini untuk menghindari rekomendasi surat pembayaran ratusan miliar apabila melintasi area tersebut.

Beberapa peraturan juga sudah dijelaskan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) nomor P.7/IV-SET/2011

Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) yang merupakan izin resmi yang diperlukan untuk memasuki kawasan konservasi.

BACA JUGA :  PT SJSU Milik Herry Asiku Pengusaha dan Politisi Golkar Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL

Di tambah Pasal 6 Peraturan menteri Kelautan Dan Perikanan RI No. 31/Permen-Kp/2020 yang menjelaskan

kawasan konservasi untuk kategori taman dan suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan untuk perlindungan, pelestarian, dan

pemanfaatan keanekaragaman hayati dan/atau sumber daya ikan.

Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto menjelaskan meski tidak melintasi kawasan konservasi, sejumlah perusahaan yang jetty atau pelabuhan

berada di dekat kawasan Konservasi TWAL wajib melakukan perjanjian kerjasama.

“Mau beraktivitas atau tidak tetap harus mengurus izin lintasnya,” kata dia beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, semua perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, wajib menunaikan kewajibannya dengan melakukan kerjsama guna mendapatkan izin lintas konservasi TWAL.

BACA JUGA :  Tidak Memiliki Perizinan Bidang Kehutanan, PT SCM Dikenai Sanksi Administratif PNPB PPKH 

Apabila tidak juga diindahkan, BKSDA Sultra akan langsung berkoordinasi dengan Gakkum di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) untuk menindaklanjuti masalah ini.

Bahkan tambah dia, BKSDA Sultra akan mengeluarkan rekomendasi dan usulan sekaligus dilampirkan soal hasil temuan ketidakpatuhan perusahaan Kementerian ESDM ihwal pencabutan izin.

“Kami juga akan melakukan koordinasi ke Kementerian terkait untuk prncabutan IUP, dan terkait tidak adanya izin konservasinya kita koodinasikan ke Pihak Gakkum Kemenhut,” pungkasnya.

Untuk diketahui beberapa kewajiban perusahaan apabila mengantongi izin lintas konservasi TWAL diantaranya, melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat lokal di lingkar tambang, melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di wilayah konservasi.

Kemudian menjalankan transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi laut dan aktif melakukan pengawasan bersama BKSDA untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Editor: Anugerah

Komentar