Demo di Kantor Gubernur, Konsorsium Driver Online Sultra Tuntut Evaluasi Tarif dan Pengawasan Aplikasi

Kendari184 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung Konsorsium Driver online Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demontrasi di Kantor Gubernur Sultra. Senin, 13/7/2026. Massa aksi mendesak Gubernur Sultra untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan perusahaan aplikasi transportasi online yang diduga belum sepenuhnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib ribuan pengemudi online sekaligus mendorong terciptanya tata kelola transportasi berbasis aplikasi yang berkeadilan dan taat hukum.

Ketua Konsorsium driver online Sultra, Sudharmono Samri, mengatakan bahwa persoalan transportasi online di Sulawesi Tenggara tidak lagi sebatas persoalan tarif, tetapi juga menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, kepastian hukum bagi pengemudi, serta optimalisasi peran pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian organisasi dan fakta yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Salah satunya adalah ketentuan tarif angkutan sewa khusus yang masih mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 177 Tahun 2023. Untuk itu, Konsorsium Driver Online Sultra menilai kebijakan tersebut sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya operasional yang terus meningkat, sehingga sudah saatnya dilakukan evaluasi agar tercipta keseimbangan antara kepentingan konsumen, perusahaan, dan kesejahteraan pengemudi.

BACA JUGA :  Sempat Tertunda, RDP Kerjasama Pengadaan Alat Berat PT Antam dan PT SJS Besok Digelar di DPRD Sultra

Selain itu, Konsorsium Driver Online Sultra juga menyoroti dugaan adanya perusahaan aplikasi yang menerapkan pola operasional, tarif, maupun program promosi yang tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Olehnya itu, pihaknya juga menilai masih perlu dilakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban administratif perusahaan, termasuk pelaporan tarif operasional, data mitra pengemudi, serta aspek legalitas dan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.

Sudharmono menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera ditertibkan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para pengemudi, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan negara dan daerah dari sektor pajak, retribusi, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami meminta Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menunggu persoalan ini semakin kompleks. Pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan setiap perusahaan aplikasi yang beroperasi di Sulawesi Tenggara menjalankan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan aturan,” tegas Sudharmono Samri.

BACA JUGA :  Gaji 9 Eks Pekerja Politeknik Bombana Ditunggak, KSBSI Seret Yayasan Milik Eks Bupati ke DPRD Sultra

Konsorsium driver online Sultra juga mendesak Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan aplikasi transportasi online yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Sudharmono menekankan bahwa langkah penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat perkembangan transportasi berbasis aplikasi, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta memberikan perlindungan yang layak kepada para pengemudi.

“Kami mendukung perkembangan transportasi online sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Namun, kemajuan itu harus dibangun di atas kepatuhan terhadap regulasi, bukan dengan mengesampingkan hak-hak pengemudi maupun kewajiban perusahaan. Pemerintah harus hadir sebagai regulator yang mampu menegakkan aturan secara adil dan konsisten,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, Sudharmono Samri berharap Gubernur Sulawesi Tenggara segera mengambil langkah nyata untuk mengevaluasi kebijakan tarif, memperkuat pengawasan, dan menertibkan perusahaan aplikasi yang diduga belum memenuhi ketentuan regulasi.

Editor: Redaksi

Komentar