Demonstrasi di Polda Sultra, KKM Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Direktur PT GAN

Kendari119 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Keluarga Menggugat (KKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Senin (1/12/2025).

Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) KKM, Ali sabarno mengatakan aksi ini merupakan respons keras atas penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) inisial MJO yang dinilai sarat akan dugaan kriminalisasi, dan inprosedural.

​Dalam orasinya, massa mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra untuk turun tangan melakukan peninjauan ulang secara objektif terhadap kasus ini.

“Kami menilai penetapan tersangka terhadap Direkrur PT Golden berawal dari pelaporannya terkait dugaan pemalsuan dokumen pertambangan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan kasus yang menjerat Direktur PT Golden ini bermula ketika dirinya mengungkap terkait kejanggalan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Silika Mallawa (CSM).

BACA JUGA :  STIE Enam Enam Kendari Mewisuda 315 Lulusan Sarjana dan 94 Lulusan Magister Manajemen

Yang mana, berdasarkan data yang ia peroleh, SK Bupati Kolaka Utara (Kolut) Tahun 2011 menetapkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT CSM seluas 20 hektare.

“Sempat terjadi penciutan menjadi 17 hektare pada 2013, namun putusan PTUN Kendari pada 2019 mengembalikan status izin ke SK tahun 2011,” tuturnya.

​Namun, polemik muncul ketika DPM-PTSP Sultra menerbitkan pengaktifan kembali IUP Operasi Produksi (OP) PT CSM. Disini, ada perbedaan data yang signifikan dalam SK baru tersebut.

​”Dalam SK pengaktifan kembali, luasan yang semula 20 hektare tiba-tiba membengkak menjadi 475 hektare. Masa berlaku yang harusnya 10 tahun berubah menjadi 15 tahun, begitu juga dengan kode wilayah yang berubah,” beber dia.

​Atas temuan dan kejanggalan tersebut, MJO melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sultra. Akan tetapi, laporan polisi yang dilayangkannya dihentikan atau SP3 oleh penyidik.

BACA JUGA :  Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove Terkait Lahan di Andoonohu Kendari

​Pasca keluarnya SP3, pihak PT CSM melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Hal inilah yang kemudian menempatkan direktur PT Golden sebagai tersangka, sehingga memicu kemarahan KKM, yang awalnya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan, justru kini dijadikan tersangka pencemaran nama baik.

“Ini adalah preseden buruk bagi perlindungan hukum warga negara yang ingin mengungkap kebenaran,” tegas dia.

Untuk itu, KKM meminta Polda Sultra untuk objektif atas penetapan tersangka Direktur PT Golden dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Kemudian, Menolak indikasi kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.

“Menuntut transparansi penuh dari penyidik agar bebas dari intervensi kepentingan tertentu, dan menjamin perlindungan hukum dan proses penyidikan yang sesuai norma bagi MJO,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar