Diduga Belum Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah, PT KAP di Benua Langgar PP 28 Tahun 2025

Konawe Selatan263 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Karya Alam Perdana (KAP), perusahaan pabrik sawit yang berada di Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum mengantongi beberapa perizinan dasar dalam menunjang aktivitas pabrik.

Satu diantaranya, Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) atau Surat Izin Pemakain Air (SIPA). Dimana berdasarkan informasi yang peroleh awak media ini, PT KAP diduga belum memiliki perizinan IPAT.

Padahal, izin tersebut merupakan sesuatu hal yang wajib dimiliki perusahaan untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah guna mendukung kegiatan usaha.

Perizinan IPAT diatur dengan jelas dan tegas disejumlah aturan perundang-undangan. Salah satunya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), yang merupakan aturan baru pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang PBBR.

Secara spesifik IPAT juga diatur didalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). PB-UMKU ini merupakan bagian dari PBBR yang diterbitkan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan izin untuk menunjang kegiatan operasional.

BACA JUGA :  Diduga Pembayaran Tidak Sesuai Kerjasama Plasma, PT Merbau Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

Dalam PP ini jelas diterangkan, apabila dan jika perusahaan, termaksud PT KAP perusahaan pabrik sawit di Kecamatan Benua belum memiliki perizinan IPAT ini, tentunya akan diberikan sanksi berupa sanksi denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, bahkan sanksi pidana untuk pelanggaran berat.

Sementara itu, Konsorsium Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultra, Andri Togala turut menyoroti pelanggaran perizinan yang dilakukan PT KAP.

Menurutnya, persyaratan IPAT dalam mendukung aktivitas perusahaan pabrik sawit mengapa penting, sebab untuk memastikan pengambilan air tanah agar dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak atau merugikan lingkungan.

Selain itu lanjut dia, perizinan ini juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

“Jelas, pemerintah membuat produk hukum utamanya didalam PP 28 Tahun 2025, untuk bagaimana meminimalisir terjadinya eksploitasi air tanah yang berlebihan oleh perusahaan, dan yang paling penting melindungi masyarakat dari dampak negatif perihal pengusahaan air tanah yang diambil secara berlebihan tanpa pengawasan dari pemerintah,” ucap dia, Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA :  Diduga Belum Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah, PT KAP Terancam Kena Sanksi

Untuk itu, mahasiswa hukum jebolan Universitas Sultra (Unsultra) ini meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, dan Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) untuk menindak secara tegas perusahaan pabrik sawit PT KAP.

Pasalnya, PT KAP telah secara terang-terangan menelanjangi aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Bagi dia, tidak ada perusahaan yang kebal akan aturan, semua sama dimata hukum.

“Kami masyarakat tentunya mendukung dan menyambut baik apabila ada investasi yang datang di daerah kami, asalkan kehadiran perusahaan itu menjalankan usahanya sesuai aturan,” tuturnya.

“Akan tetapi, jika terbukti melanggar, hentikan dan cabut perizinannya. Pemerintah mesti tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh,” sambung Andri Togala.

Terpisah, Pengawas Lapangan PT KAP Rian yang dihubungi awak media ini, enggan memberikan keterangan mengenai masalah perizinan IPAT yang diduga belum dikantongi PT KAP.

 

Editor: Anugerah

Komentar