Diduga Belum Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah, PT KAP Terancam Kena Sanksi

Konawe Selatan207 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – PT Karya Alam Perdana (KAP), perusahaan pabrik sawit yang berada di Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum mengantongi izin penguasaan air tanah dalam menunjang aktivitas usahanya.

Berdasarkan PP 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) perusahaan wajib memiliki izin penguasaan air tanah untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah guna mendukung kegiatan usaha.

Perizinan IPAT diatur dengan jelas dan tegas disejumlah aturan perundang-undangan. Salah satunya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR), yang merupakan aturan baru pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang PBBR.

Selain itu, secara spesifik IPAT juga diatur didalam Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). PB-UMKU ini merupakan bagian dari PBBR yang diterbitkan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan izin untuk menunjang kegiatan operasional.

BACA JUGA :  Diduga Pembayaran Tidak Sesuai Kerjasama Plasma, PT Merbau Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konsel, Muhammad Hamdar mengatakan bahwa sampai hari ini belum menerima laporan terkait PB UMKU yang dalam PP 28 Tahun 2025 berupa Penguasaan air tanah untuk kepentingan aktivitas PT Karya Alam Perdana.

“Sampai hari ini kami belum menerima laporannya terkait penguasaan air tanah dari PT KAP” Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, 12/8/2025.

Selanjutnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Konsel, Alpian Polingay mengatakan belum ada permohonan terkait Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) PT KAP.

“Belum ada itu, belum ada yang masuk permohonan itu ke kami dari PT KAP” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya. Selasa, 12/8/2025.

Lebih lanjut, Alpian mengatakan, seharusnya perusahaan itu mengajukan itu karena salah satu syarat wajib yang dimiliki.

BACA JUGA :  Dugaan Jual Beli Tanah di Kawasan Hutan Lindungdi Desa Amasara, Bupati dan DPRD Konsel Bakal Bentuk Pansus

“Itukan bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak merusak lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang”, tandasnya.

Dengan demikian PT KAP dapat dikenakan sanksi karena tidak memiliki SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) bisa berupa sanksi administratif dan pidana lingkungan, tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi administratif bisa berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan produk, atau pencabutan izin. Sanksi pidana bisa berupa kurungan penjara dan denda yang lebih besar.

Berdasarkan perundang-undangan yang mengatur SIPA dan sanksinya antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021.

Editor: Anugerah

 

 

Komentar