Diduga Gelapkan Upah Buruh, PT Bumi Lasinrang Property Dilaporkan ke Polda Sultra

Kendari130 Dilihat

​KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyeret PT Bumi Lasinrang Property (BLP) ke ranah hukum. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pekerja dan tindak pidana penggelapan upah.

​KSBSI berencana melayangkan aduan resmi ke Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 (Binwasnaker) Sultra dan Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra.

​Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT BLP.

Mereka mengeluhkan upah bulan Desember 2025 dan Januari 2026 yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan pengembang perumahan yang beroperasi di Desa Paku Jaya, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe tersebut.

​“Berdasarkan aduan pekerja yang menghubungi kami, sudah dua bulan gaji mereka tak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ujar Iswanto dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

BACA JUGA :  Tunaikan Kewajiban Perusahaan, Karyawan PT Bumi Lasinrang Property Klaim Tak Persoalan Gaji di Rapel

Sanksi Denda dan Pidana Menanti

Iswanto menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran upah memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

Merujuk pada Pasal 61 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar gaji 4 hingga 8 hari wajib membayar denda 5% dari upah. Jika keterlambatan melebihi 8 hari, denda bertambah 1% setiap hari keterlambatan.

​Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan menahan upah buruh dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.

​“Sanksi pidananya diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 185 jo Pasal 88A ayat (3), serta Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta,” tegas alumni Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) ini.

BACA JUGA :  Bangun Jetty dan Base Camp, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Layangkan Somasi ke PT Paramitha Persada Tama 

Desak Pembekuan Izin Usaha

Tak hanya pidana, Iswanto juga menyoroti sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha sementara bagi perusahaan nakal, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PP No. 36 Tahun 2021.

​“Ini persoalan serius. Kami segera melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra dan Binwasnaker untuk menindak tegas perusahaan tersebut,” kata pria yang akrab disapa Iss ini.

​Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini setelah aduan resmi dimasukkan. Sebagai mitra LKS Tripartit, KSBSI berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak normatif buruh di Sultra.

Editor: Anugerah

Komentar