Diduga Lecehkan Karyawan Baru, Korwil KSBSI Sultra Desak Polresta Kendari Tindak Tegas Oknum BM PT TSJ

Kendari40 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polresta Kendari bertindak tegas terhadap oknum pelaku dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Desakan ini mencuat setelah adanya dugaan pelecehan seksual non-fisik (verbal) yang dilakukan oleh oknum Branch Manager PT Tri Sapta Jaya (TSJ) berinisial RB terhadap seorang pekerja perempuan berinisial Y.

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa kelam tersebut bermula pada 2 Juli 2026 saat dirinya mengikuti proses rekrutmen calon karyawan di kantor PT TSJ yang beralamat di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Tak berhenti di situ, pada 4 Juli 2026 saat korban menjalani pelatihan kerja, RB diduga kembali memanggil korban ke ruangannya untuk membahas foto yang telah dikirimkan. Dalam kesempatan tersebut, RB diduga meminta korban memperlihatkan organ intimnya secara langsung, namun korban dengan tegas menolak.

Sebelum menempuh jalur hukum positif, korban Y sempat mengupayakan penyelesaian melalui hukum adat Tolaki yang difasilitasi oleh Ormas Adat Banderano Tolaki. Dalam mediasi yang berlangsung pada 16 Juli 2026, RB disebut sempat mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia menerima sanksi adat (peohala) berupa satu ekor kerbau dan satu lembar kain putih.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Minta Jaksa Tak Tebang Pilih di Kasus PT AMIN, Sebut PT Carsurin Tbk Layak Jadi Tersangka

Namun, saat berita acara hasil mediasi disodorkan untuk ditandatangani, RB mendadak menolak dengan alasan masih menunggu kedatangan keluarganya. Merasa tidak ada iktikad baik, pihak korban akhirnya resmi melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Polresta Kendari.

Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengecam keras tindakan amoral yang dilakukan oleh Branch Manager PT TSJ terhadap korban yang baru bekerja selama tiga hari di perusahaan tersebut.

“Baru tiga hari korban bekerja sudah diperlakukan seperti itu. Bayangkan kalau sudah lama bekerja, bahkan bisa saja terjadi hal yang lebih buruk seperti pemerkosaan,” pungkas Iswanto.

Sebagai organisasi yang mengawal perlindungan dan kesejahteraan buruh, Iswanto menegaskan bahwa tindakan RB merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BACA JUGA :  Soal Insiden Expres Bahari 6E, Begini Tanggapan PT Dharma Indah

Oleh karena itu, Iswanto mendesak Pimpinan Pusat PT TSJ untuk memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dan pemecatan terhadap RB dari perusahaan.

“Kami meminta kepada pihak manajemen perusahaan untuk memecat oknum tersebut karena ini adalah perbuatan melawan hukum dan termasuk pelanggaran berat di dalam aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia juga meminta Polresta Kendari untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Menurutnya, kepolisian harus bergerak cepat karena persoalan ini menyangkut marwah dan martabat kaum perempuan.

Tidak sampai di situ, KSBSI Sultra juga menegaskan bakal membawa persoalan ini ke meja DPRD Kota Kendari. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik sekaligus mengevaluasi apakah sistem ketenagakerjaan di PT TSJ telah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau tidak.

Sementara itu, BM PT TSJ, terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual belum menanggapi konfirmasi awak media ini.

 

Editor: Anugerah

Komentar