Dikerjakan 2024, Pengasaplan Ruas Jalan Ululakara-Palangga Mulai Rusak, HMI Konsel Lapor ke Kejati

Konawe Selatan53 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Pengerjaan atau pengaspalan ruas Jalan Ululakara-Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2024, disorot Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konsel.

Pasalnya, pengerjaan ruas jalan yang dibiayai APBD tahun 2024 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp5,9 miliar lewat satuan kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Konsel, nampak sudah menunujukkan kerusakan.

Padahal, pengerjaan ruas jalan tersebut belum lama dilakukan oleh Dinas PUPR Konsel, melalui pihak ketiga CV Antagiaku,
atau biasa disebut kontraktor konstruksi yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek miliaran ini.

Ketua Umum (Ketum) HMI Cabang Konsel, Hendra mengatakan dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pekerjaan ruas jalan di Dinas PUPR Konsel yang baru dikerjakaan namun sudah mulai terdapat kerusakan

BACA JUGA :  Pemda Konsel Beri UKT Gratis Ribuan Mahasiswa yang Kuliah 10 Universitas di Sultra 

“Ada masyarakat menyampaikan kepada kami soal ini, saat kami cek memang benar sehingga kami duga ada yang tidak beres sejak awal pekerjaan ini,” ucap dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (7/5/2025).

Ia mengungkapkan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya kesalahan diawal pekerjaan, misalnya pada Lapisan Pondasi Atas (LPA) yang begitu lama tertinggal, sehingga terjadi penurunan kualitas pekerjaan aspal

“Kami menduga ada kesalahan sejak awal pekerjaan, seperti LPAnya itu kan lama di simpan jadi kualitasnya menurun,” tutur dia.

Selain itu, temuan lainnya, berupa volume pengerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan untuk pengaspalan ruas jalan ini.

BACA JUGA :  96 Tim Penggerak PKK Desa Dikukuhkan, Fokus Dukung Program SETARA

“Tapi pada intinya aspal itu mulai rusak tapi penyebabnya bukan pengguna jalan tapi memang ini menyangkut kualitas aspal yang tidak bagus,” tegas Hendra.

Hendra menilai, dalam pengerjaan proyek ini, diduga kuat ada praktek Korupsi Kolusi Nepostisme (KKN), hingga menyebabkan kualitas aspal menurun.

“Ya tentu kami menduga ada praktek KKN disana, sehingga ini kami nilai sudah ranah APH yang mesti bertindak,” pintah dia.

Dalam waktu dekat ini, ia menambahkan akan mengadukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Konsel, serta CV Antagiaku di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Kami akan melaporkan ini secara hukum, ini merupakan fasilitas rakyat yang mestinya dikerjakan dengan benar,” tutup Hendra.

Editor: Anugerah

Komentar