Disebut Lakukan Penindasan dan Abaikan Hak Eks Karyawannya, PT WIN Beberkan Alasannya

Konawe Selatan132 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan melakukan penindasan terhadap buruh perempuan AM yang merupakan eks karyawan perusahaan.

HRD PT WIN, Junaedi mengatakan kekisruhan ini terjadi saat pemutusan hubungan kerja (PHK) ini bermula saat suami AM yaitu N melakukan upaya kekerasan kepada Direktur Utama (Dirut) PT WIN, dengan cara memaksa masuk di kantor dan melakukan upaya penganiayaan tanpa alasan yang jelas.

“Sehingga atas tindakan tersebut AM dan N rencananya akan di mutasi di Site Morowali Namun mereka menolak dan memilih mengundurkan diri,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, AM juga telah melakukan pelanggaran berat, sehingga tuntutan pesangonnya tidak diberikan, saat itu telah dilakukan komunikasi kepada AM agar kendaraan yang di kuasainya tanpa izin dikonversi menjadi pesangon.

BACA JUGA :  Polres Konsel Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Sabu, Dua Pelajar Berhasil Ditangkap

“Ternyata kendaraan kantor yang dikuasainya telah dibalik nama tanpa izin dan telah dijadikan jaminan utang.
Atas pengakhiran hubungan kerja tersebut AM tetap melakukan upaya hukum agar mendapatkan pesangon dan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kendaraan Operasional Kantor tersebut,” jelasnya.

Kemudian PT WIN sudah mengadukan ke Pihak kepolisian terkait status Kendaraan yang dikuasai AM, namun AM bersikukuh untuk menguasai kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut berstatus jaminan utang.

BACA JUGA :  Diduga Belum Kantongi Izin Pengusahaan Air Tanah, PT KAP di Benua Langgar PP 28 Tahun 2025

“Di sisi lain perkara Hubungan Industrial pada pengadilan negeri kendari dengan Perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi. Tentang pesangon yang AM Ajukan terus bergulir,” tambahnya.

Saat ini perkara penggelapan Kendaraan yang dilakukan AM telah masuk tahap penyidikan sebagaimana laporan HRD Sdr Junaedi Di Polres Konawe Selatan, dengan nomor : LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA Sulawesi Tenggara.

“Sehingga sangat keliru jika pihak perusahaan tidak mau melakukan pembayaran pesangon kepada saudara AM atas pemberitaan yang beredar,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

 

Komentar