Ditengah Kabar Pemblokiran AHU, Alumni Beber Soal Dugaan Pungli dan Tahan Gaji Dosen 

Kendari21 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Gonjang-ganjing konflik Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara memasuki episode baru. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui permohonan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan ini tempuh menyusul adanya laporan dugaan pemalsuan akta yayasan, rapat ilegal atau pengalihan pengurus tanpa rapat pembina, hingga penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018 versi mantan Gubernur Sultra, NA.

Atas pemblokiran ini segala tindakan kepengurusannya menjadi cacat hukum. Terlebih jika berkonsekuensi terhadap keuangan maka akan masuk ke ranah hukum.

Alumni Pemerhati Unsultra (AHU), menyampaikan bahwa Unsultra harus diselamatkan. Saat ini kepemimpinan Rektor Versi NA, yakni JS diduga memunculkan banyak masalah.

Menurut hasil investigasi AHU, di bawah komando JS, ada banyak masalah terjadi. Adi Maliano menyampaikan, baru kali ini Unsultra kacau seperti ini. Dalam komentar di media, anehnya JS mengelak.

“Kami punya datanya. Diantaranya penahanan honor dosen, pungli staf yang diduga perintah atasan, diskriminasi dosen, pemecatan pejabat dan staf yang tidak sesuai statuta, penggunaan uang yayasan untuk berangkat ke luar kota, campur tangan pengawasan yayasan ke tata kelola keuangan dan masih banyak lagi. Kami akan laporkan ke Dikti,” tegas Adi.

Adi menambahkan bahwa seharusnya JS sudah mundur saat ini. Mengingat secara etik seorang Akademisi memiliki etika dan moral yang tahu diri. Terlebih yayasan yang menaunginya diblokir dan sudah cacat hukum.

“Kalau masih merasa sebagai akademisi, seorang yang amat terpelajar, harusnya JS tahu diri. Saat ini Unsultra berjalan mundur. Tidak usah ditutup-tutupi. Kami dari Alumni prihatin dengan kondisi ini,” lanjut Mantan BEM Unsultra ini.

Beberapa masalah lainnya mencuat ke publik, seperti penahanan honor dosen. JS pun mengelak saat dikonfirmasi wartawan. Padahal jelas disitu bahwa nama penerima honor diganti dengan inisial S, orang yang tiba-tiba dia lantik menjadi Direktur Pascasarjana tanpa ada pengalaman jabatan akademik sebelumnya.

BACA JUGA :  PT ACA dan SPM Mangkir saat Audiensi di RSUD Bahteramas, Gerbang Kota Minta Batalkan Pemenang Tender Outsourcing

“Ini luar biasa aneh. Orang lain yang mengajar, lain yang mau ambil honor. Malah yang mengajar dicoret namanya. Tapi JS mengelak lagi. Nanti sudah ribut baru diberikan honornya. Saran saya, jujurlah terhadap keadaan. Tegur bawahan yang semena-mena,” lanjut Adi.

Adi juga menyoroti keterlibatan pengurus Yayasan dalam pelesiran ke Dikti Makassar. Lumayan banyak yang berangkat memakai anggaran kampus yang notabene dari jerih payah mahasiswa. Selain itu beredar dewan pengawas yayasan menyebar pemberitahuan perubahan rekening pembayaran mahasiswa.

“Pihak yayasan NA harusnya jangan terlalu mencampuri soal tata kelola akademik. Apalagi masuk ke dalam kampus tiap hari seolah sudah dapat pekerjaan baru disitu. Ini kampus, bukan lapangan pekerjaan yang baru di buka. Banyak juga perekrutan yang tidak sesuai. Pejabat dan staf dipecat tanpa mekanisme pembinaan dan sanksi. Direktur Pasca Sarjana dan Dekan Hukum diangkat tanpa pernah punya pengalaman jabatan. JS telah gagal dan baru saja menjatuhkan reputasi Unsultra yang selama ini sudah Go Internasional,” beber Adi.

Sambil menunggu Putusan Hukum baru. Adi juga mengajak kepada seluruh Mahasiswa untuk tidak bertindak seolah menjilat kepentingan Yayasan versi NA yang sudah diblokir itu. Adi menegaskan bahwa kritik ini demi Unsultra yang lebih baik dengan dilandasi data-data yang ia punya. Sebagai alumni kita menyampaikan ini sebagai bentuk rasa cinta terhadap Unsultra.

Sementara itu Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Muh. Ardi Hazim, menyatakan bahwa pemblokiran akses SABH tersebut bersifat administratif dan bertujuan untuk mencegah terbitnya akta baru di atas akta perubahan yang telah ditetapkan pada 13 Januari 2026.

Menurutnya, langkah tersebut justru mempertegas bahwa dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) tertanggal 13 Januari 2026 tetap menjadi dokumen terakhir yang sah dan berlaku secara hukum.

BACA JUGA :  PT ACA dan SPM Mangkir saat Audiensi di RSUD Bahteramas, Gerbang Kota Minta Batalkan Pemenang Tender Outsourcing

“Pemblokiran ini supaya tidak ada lagi akta yang muncul di atas akta kami tanggal 13 Januari 2026. Jadi AHU kami tetap menjadi yang terakhir dan sudah tervalidasi oleh Dirjen AHU dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX,” ujar Ardi, Rabu (25/2/2026).

Sebelumnya diberitakan dugaan pungli, Hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi media ini.

“Assalamualaikum wr wb
Kepada bapak/ibu jika sedang mengurus
transkip nilai atau sedang mengurus sesuatu dan di mintai uang sebesar 20ribu itu sudah ketentuannya ya, karena uang itu dimasukan ke dalam kas fakultas hukum, itu bukan
pemerasan ya uang itu akan di gunakan untuk pembeli kertas hvs, tinta print dan kebutuhan fakultas lainya,” bunyi pesan Whats App yang diedarkan di salah satu group kelas di kampus itu.

Terkait hal tersebut, Rektor Unsultra Dr. Eng. Jamhir Safani membantah adanya tudingan tersebut

“Mungkin hal itu yang pernah dan telah berlaku pada periode sebelum saya. Pada periode saya memimpin Unsultra, saya mengintruksikan ke Fakultas agar tidak melakukan pungutan seperti itu. Tugas saya adalah melakukan pembenahan-pembenahan atas segala persoalan di masa lalu,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan Whats App, Rabu 25 Februari 2026.

Rektor Unsultra itu juga membantah tudingan terkait penahanan honor dosen.

“Saya sudah memberikan perintah ke bawah tidak ada penahanan honor dosen karena itu adalah hak mereka,” katanya saat dikonfirmasi via pesan Whats App, Jum’at 27 Februari 2026.

Pihaknya juga menampik adanya beda perlakuan pemberian gaji terhadap konflik yayasan.

“Sebagai Rektor saya tidak memandang ada kubu sebelah sini dan sebelah sana. Saya memandang semua dosen Unsultra adalah pelaksana akademik di Unsultra yang mempunyai tugas, kewajiban dan hakbyang setara,” jelasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar