DPMPTSP Konsel Sosialisasi Ketentuan LKPM 2026: Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor

Konawe Selatan151 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.

Periode penyampaian laporan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) ini dibuka mulai 1 hingga 15 Oktober 2026.

Kepala DPMPTSP Konawe Selatan, Budi Yuliarto Silondae, mengingatkan para investor dan pemilik usaha agar tidak melewatkan tenggat waktu (deadline) yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi administratif.

“Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2026 adalah tanggal 15 Oktober 2026. Kami mengimbau pelaku usaha untuk memanfaatkan sisa waktu penyampaian laporan melalui sistem OSS secara tepat waktu,” ujar Budi Yuliarto Silondae kepada media ini, Minggu (4/10/2026).

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Konsel Integrasikan OSS RBA, MPP Digital, dan SiCantik Cloud

Budi menjelaskan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha setelah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Adapun kriteria pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM meliputi:

– Usaha Menengah dan Besar: Wajib menyampaikan laporan, baik yang masih dalam tahap persiapan maupun yang sudah memasuki tahap operasional atau komersil.

– Jadwal Pelaporan Usaha Menengah & Besar: Dilakukan secara bertahap tiap triwulan, yaitu Triwulan I (batas 15 April), Triwulan II (batas 15 Juli), Triwulan III (batas 15 Oktober), dan Triwulan IV (batas 15 Januari).

– Jadwal Pelaporan Skala Kecil: Dilakukan per semester, yakni Semester I (batas 15 Juli) dan Semester II (batas 15 Januari).

BACA JUGA :  Pergerakan Investasi Konsel Stabil di 2026, DPMPTSP Genjot Promosi hingga Tingkat Nasional

Sementara itu, untuk usaha mikro tidak diwajibkan menyampaikan LKPM, begitu pula bagi kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.

Terkait kedisiplinan pelaporan, Budi menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang lalai.

Sanksi yang disiapkan berjenjang, mulai dari Peringatan Pertama, Peringatan Kedua dan Ketiga, Penghentian Sementara dan Denda Administratif, hingga sanksi terberat berupa Pencabutan Perizinan Berusaha (PB).

“Kami berharap seluruh pelaku usaha di Konawe Selatan memiliki komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban pelaporan ini. Pelaporan LKPM yang akurat dan tepat waktu sangat penting sebagai dasar evaluasi serta perumusan kebijakan penanaman modal daerah,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Komentar