Dugaan Penipuan dan Pemalsuan, Pasien Adukan RS Hermina Kendari ke Polda Sultra

Kendari181 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Rumah Sakit (RS) Hermina Kendari resmi diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan tersebut disampaikan langsung oleh Ahmad Ariansyah, suami eks pasien RS Hermina Kendari, Yayuk Sapta Bela yang didampingi Andri Darmawan selaku kuasa hukumnya. Rabu (26/8/2025).

Andri Dermawan menjelaskan terkait aduan yang dilayangkan kleinnya berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan RS Hermina Kendari.

“Aduan klien kami itu dugaan pemalsuan dan penipuan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Andri Darmawan mengatakan, aduan dugaan pemalsuan dan penipuan pengadu kliennya, berawal istri pengadu mendapat rujukan dokter kandungan untuk melakukan operasi sesar di RS Hermina Kendari, tepatnya 24 Juli 2025 lalu.

Kemudian datang sebagai pasien BPJS Kesehatan, teradu lalu mengalihkan status istrinya sebagai pasien umum, dengan alasan agar mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.

Setelah berali ke jalur umum, suami pasien langsung membayar biaya perawatan ke pihak RS Hermina Kendari senilai Rp17,9 juta, dibuktikan dengan resi transferan ke Bank RS Hermina Kendari atas nama Medika Loka Kendari.

“Istrinya ditempatkan di IGD, setelah 12 jam menunggu istrinya belum dapat kamar, sementara pasien lain yang datang belakangan pake jalur umum langsung dapat, makanya dia putuskan untuk ambil umum juga karana takut istrinya tidak mendapat pelayanan maksimal,” ucap Andri.

BACA JUGA :  Yayasan Hadji Kalla Hadir untuk Negeri, Siapkan Beasiswa Solusi Jaga Asa Generasi Muda di Dunia Pendidikan 

Keanehan terjadi, ketika suami pasien dikirimkan kwitansi bukti pembayaran lewat pesan WhatsApp. Didalam surat itu, pasien tercatat sebagai pasien yang dijaminkan BPJS Kesehatan.

Padahal sebelumnya, suami pasien sendiri telah mengalihkan status perawatannya ke umum. Sehingga ini yang dinilai janggal oleh suami pasien. Ia pun memutuskan untuk menghubungi dua staf di bagian admin RS Hermina Kendari.

“Semua chatnya (suami pasien) tanyakan soal billing ini, tapi dapat dilihat chatnya, si admin tidak menanggapi, bahkan admin hanya mengatakan nanti konfirmasi ke kasir, selebihnya tidak ada lagi. Jadi dua orang dia chat, sama tidak ada jawaban terkait ini,” ungkapnya.

Karena tidak mendapat jawaban dari pihak RS Hermina Kendari, suami pasien lantas memutuskan untuk mengadukan masalah ini ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari.

“Sekilas, Pak Antar Kepala Bagian Kantor BPJS menyampaikan terima kasih karena sudah datang melaporkan terkait ini, dan mereka akan memblokir. Itu ada saksinya, empat orang, karana suami pasien ini ditemani beberapa teman,” jelas Ketua DPW KAI Sultra itu.

Dari situ, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari menginisiasi guna memediasi guna mempertemukan pihak rumah sakit dan suami pasien.

BACA JUGA :  Bayar Mandiri, Tapi Dicatat Pakai BPJS: Dugaan Manipulasi RS Hermina Kendari Terbongkar

Dalam mediasi di tanggal 8 Agustus 2025, pihak rumah sakit lanjut Andri Dermawan mengatakan permohonan maaf terhadap suami pasien apa yang sudah menimpah mereka.

Meski begitu, ia menganggap ini sebuah kesengajaan yang dilakukan rumah sakit, untuk mengakali supaya ada klaim biaya ke BPJS Kesehatan. Pasalnya, nanti di hari mediasi itu, barulah rumah sakit kembali mengirimkan bukti pembayaran baru yang tidak ada lagi penjaminan BPJS.

“Kalau sebenarnya pihaknya pasien tidak komplen, kami menduga sudah pasti akan dicairkan, dan BPJS saat itu sudah mengaku ini sudah ada pengajuan terkait klaim ini,” tegasnya.

Dari kejadian ini, ia cukup menyayangkan sikap rumah sakit yang membedakan antara pasien BPJS dan umum. Apalagi ada dugaan upaya untuk mengklaim biaya jaminan kesehatan pasien, yang mana pasien sudah mengalihkan statusnya ke umum.

“Makanya hari kami laporkan soal dugaan pemalsuan dan penipuan, yang mana terdapat catatan bahwa pasien dijaminkan BPJS, dan telah diakui BPJS rumah sakit dalam pengajuan sekalipun belum dicairkan. Sehingga kami katakan ini dugaan pemalsuan surat dan penipuan yang dapat merugikan pasien,” tukasnya.

Editor: Anugerah

Komentar