Eks Anggota DPRD Sultra Ruslimin Mahdi Dilapor ke Polda Sultra Soal Kasus Dugaan Pengrusakan Bangunan

Kendari62 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Eks Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruslimin Mahdi dilaporkan ke Polda Sultra soal kasus dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

Laporan polisi itu layangkan oleh Irwan Chandra melalui Kuasa Hukum nya, Nur Ramadhan pada tanggal 6 November 2025 lalu.

“Sudah kami laporkan, dan kami sudah terima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari penyidik pada 21 November 2025,” ucap dia kepada awak media ini, Senin (8/2/2025).

Nur Ramadhan menjelaskan, kejadian pengrusakan tersebut dilakukan sekitar sebulan sebelum dilakukan pelaporan ke Polda Sultra, tepatnya di Bulan Agustus 2025.

“Jadi klien saya ini pasang pagar seng disekeliling lahan miliknya, lalu kemudian datang dirusak yang kami duga dilakukan Ruslimin Mahdi yang masih mengganggap lahan tersebut masih miliknya, padahal lahan itu sudah lama inkrah dan telah dimenangkan klien kami, bahkan sudah dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.

Selain merusak pagar seng milik kliennya, lanjut Nur Ramadhan, Ruslimin Mahdi juga memasang spanduk. Di dalam spanduk itu bertuliskan tersebut milik Ruslimin Mahdi, dengan luas 30×50 meter persegi.

BACA JUGA :  Terima Salinan Putusan Kasasi, Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs Siap Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan PT OSS

“Klien kami tidak terima, tiba-tiba ada spanduk pemberitahuan bahwa tanah itu akan dijual dengan atas milik Ruslimin Mahdi. Makanya kami putuskan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” jelas Nur Ramadhan.

Lebih lanjut, Nur Ramadhan menegaskan bahwa, Ruslimin Mahdi sudah tidak ada lagi hak diatas tanah itu. Sebab, kliennya telah memenangkan perkara sengketa lahan yang dimulai sejak tahun 2005.

Yang mana diterangkannya, tahun 2005 kliennya bernama Edy Muliono Chandra, orang tua dari Irwan Chandra menggugat Ruslimin Mahdi Dkk, di Pengadilan Negeri (PN) Kendari atas kasus sengketa lahan, Nomor perkara 16/pdt.g/2005/PN.KDI.

Saat itu, PN Kendari mengadili dengan menolak gugatan pemohon Edy Muliono Chandra. Kemudian, kliennya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra pada tahun 2007.

BACA JUGA :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Dijadwalkan Kunker di Sultra, Diantaranya di Kejari Konawe

Alhasil, PT Sultra memutuskan perkara banding Nomor 17/Pdt/2007/PT dengan menerima gugatan banding Edy Muliono Chandra dan membatalkan putusan PN Kendari yang sebelumnya memenangkan para tergugat, yakni Ruslimin Mahdi Dkk.

Tidak sampai disitu, Ruslimin Mahdi Dkk kembali mengajukan upaya hukum lagi, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tahun, dengan nomor perkara 983/K/Pdt/2008.

“Mereka kasasi di MA, tetapi MA memutus dengan menolak gugatan kasasi Ruslimin Mahdi Dkk. Lalu mereka kembali ajukan Peninjauan Kembali (PK) pada tahun 2011, dan kembali di tolak MA,” tegas Nur Ramadhan.

Berselang empat tahun pasca putusan PK di MA, kliennya mengajukan permohonan eksekusi di PN Kendari. Dari permintaan itu, kemudian keluar Eksekusi Berita Acara Eksekusi Pengosongan Nomor 16/BA.Eks/2015/PN. Kdi.

“Jadi, sudah tidak ada haknya Ruslimin Mahdi di lahan yang saat dikuasai oleh klien saya,” terangnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar