Eks Karyawan Dipecat Sepihak dan Tak Didaftarkan BPJS, KSBSI Sultra Desak DPRD Segera Gelar RDP

Kendari48 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak DPRD Sultra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini dipicu oleh dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak serta kelalaian perusahaan yang tidak mendaftarkan mantan pekerja PT Pelita Putra Bulukumba ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan KSBSI kepada DPRD Sultra pada Kamis, 16 Juli 2026. Organisasi buruh ini meminta lembaga legislatif tersebut turun tangan guna mengawasi penyelesaian dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai berlarut-larut.

Sekretaris Wilayah (Sekwil) KSBSI Sultra, Sarman, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping pekerja, menilai DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan aturan ketenagakerjaan.

“DPRD harus mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan ini karena menyangkut hak-hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ungkap Sarman.

BACA JUGA :  RDP Kembali Dijadwal Ulang, KPH Siap Buka Kontrak Pengadaan Alat Berat PT ANTAM dan PT SJS

Ia menjelaskan, perkara ini sebenarnya telah bergulir di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja yang dirugikan.

Sarman menegaskan bahwa anjuran yang telah diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari merupakan produk hukum yang sah. Dokumen tersebut dapat dijadikan dasar yang kuat bagi DPRD Sultra untuk mengeluarkan rekomendasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD diminta mengeluarkan rekomendasi tegas kepada instansi terkait apabila PT Pelita Putra Bulukumba terbukti tetap tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Sarman mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berat bagi perusahaan yang sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS. Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

BACA JUGA :  Demo di Kantor Gubernur, Konsorsium Driver Online Sultra Tuntut Evaluasi Tarif dan Pengawasan Aplikasi

Selain itu, terdapat pula sanksi pidana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan penyetoran iuran setelah pekerja didaftarkan.

Persoalan ini kian pelik setelah Sarman mengungkapkan poin dalam surat somasi yang dilayangkan pihak perusahaan kepada salah satu pekerja yang berprofesi sebagai driver transportir. Dalam somasi tersebut, pekerja justru dituntut untuk menanggung sendiri biaya ganti rugi kerusakan kendaraan akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.

Melihat rentetan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai serius ini, Sarman meminta DPRD Sultra untuk bersikap progresif dengan menghadirkan pihak manajemen perusahaan, Desk Ketenagakerjaan Polda Sultra, serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 agar persoalan dapat dibahas secara komprehensif.

 

Editor: Anugerah

Komentar