Geruduk PN Andoolo Soal Gugatan PFAN, Ribuan Masyarakat Lingkar Tambang Nyatakan Dukungan Penuh ke PT WIN

Konawe Selatan12 Dilihat

KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM – Munculnya gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara terhadap aktivitas pertambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dinilai tidak mewakili aspirasi masyarakat lingkar tambang.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan justru menyatakan dukungan terhadap keberadaan PT WIN karena dinilai telah memberikan manfaat bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari kehadiran ribuan warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, yang mendatangi Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (8/6/2026) untuk menyampaikan dukungan terhadap PT WIN yang saat ini tengah menghadapi proses hukum.

Masyarakat yang hadir menyatakan bahwa selama ini mereka merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan bagi warga lokal, meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, hingga berbagai kontribusi sosial dan pembangunan infrastruktur yang dirasakan di wilayah sekitar operasional perusahaan.

Menurut warga, dukungan yang disampaikan merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan dan merasakan secara langsung dampak ekonomi maupun sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan perusahaan.

Koordinator Lapangan aksi, Pemrin, S.H., menegaskan bahwa masyarakat yang hadir datang atas kesadaran sendiri untuk menyampaikan aspirasi dan dukungan terhadap investasi yang dinilai telah memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat.

BACA JUGA :  Tetapkan Status Quo Penambangan di Dekat Pemukiman, Dirtipidter Bareskrim Polri Tegaskan IUP PT WIN Legal dan Sah

“Selama ini kami yang tinggal dan hidup di wilayah lingkar tambang merasakan langsung manfaat keberadaan PT WIN. Banyak warga memperoleh pekerjaan, roda perekonomian masyarakat bergerak, dan pembangunan di desa juga mengalami kemajuan. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan tidak serta-merta mewakili suara seluruh masyarakat lingkar tambang,” ujar Pemrin dalam orasinya.

Menurutnya, masyarakat menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, masyarakat yang mendukung keberadaan perusahaan juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya kepada publik maupun kepada lembaga peradilan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi, masyarakat yang selama ini merasakan manfaat dari investasi juga harus didengar. Jangan sampai ada kesan bahwa suara masyarakat hanya berasal dari satu kelompok tertentu, padahal fakta di lapangan menunjukkan banyak warga yang mendukung keberadaan PT WIN,” lanjutnya.

Kehadiran ribuan warga tersebut sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat tidak merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan PT WIN. Sebaliknya, masyarakat menilai keberadaan investasi tersebut telah memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

BACA JUGA :  Suara Histeris Emak-Emak Sambut Bareskrim di Torobulu: Kami Minta PT WIN Lanjut

Dalam konteks itu, klaim bahwa gugatan yang diajukan mewakili seluruh masyarakat dinilai perlu dilihat secara proporsional. Sebab, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, terdapat masyarakat yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap keberlangsungan investasi yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat Torobulu juga menegaskan bahwa suara mereka merupakan bagian dari realitas sosial yang ada di wilayah lingkar tambang. Oleh karena itu, mereka berharap seluruh dinamika yang berkembang terkait PT WIN dapat dipandang secara objektif dengan mempertimbangkan fakta, data, dan aspirasi masyarakat secara menyeluruh.

Selain menyampaikan dukungan kepada perusahaan, warga juga menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo. Mereka berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Karena itu, keberagaman pandangan masyarakat terkait keberadaan PT WIN perlu menjadi bagian dari pertimbangan publik agar persoalan ini tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang, melainkan berdasarkan kondisi nyata yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Editor: Anugerah

Komentar