Hippmakot Kendari Soroti Perumahan Adam Talhafid 1 Soal Fasum Yang Tak Kunjung Direalisasikan 

Kendari185 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Perumahan Adam Talhafid 1 (Satu) yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia disoal oleh Himpunan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari.

Pasalnya menurut Ketua Umum Hippmakot Kendari, Ibrahim mengatakan perumahan tersebut diduga enngan membangun fasilitas umum seperti jalan dalam kompleks dan bak sampah.

“Kami dapat laporan warga, bahwa perumahan tersebut diduga enggan membangun jalan kompleks dan bak sampah, padahal itu merupakan kewajiban perumahan dan telah diatur peraturannya,” katanya, Minggu 10 Agustus 2025.

“Warga disana juga sudah mengeluhkan persoalan sampah yang berserak dan jalanan kompleks yang becek dan berlubang,” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa ada dugaan Penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan tersebut.

“Kita juga terima laporan warga adanya dugaan penyalahgunaan RTH,” tuturnya

Lanjutnya terkait hal tersebut pihaknya meminta kepada pihak perumahan untuk segera melakukan pembangunan bak sampah dan pembangunan jalan.

“Kita minta perumahan melaksanakan kewajibannya membangun bak sampah, jalan kompleks, dan pengembalian fungsi RTH” tegasnya.

Terkait hal tesebut pihaknya meminta Pemkot dan DPRD Kota Kendari mengambil tindakan tegas.

BACA JUGA :  Tidak Memiliki Perizinan Bidang Kehutanan, PT SCM Dikenai Sanksi Administratif PNPB PPKH 

Untuk diketahui berikut bunyi surat edaran Wali Kota Kendari yang dikeluarkan pada 3 Juli 2025, Nomor 6002/2011 Tahun 2025 tentang pembuatan bak sampah pada kawasan perumahan di Kota Kendari.

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kebersihan lingkungan permukiman dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib serta sebagai bagian dari prasarana dasar yang wajib disediakan pada setiap kawasan perumahan, maka disampaikan kepada seluruh Pengembang Perumahan di Kota Kendari sebagai berikut:

1. Setiap pengembang perumahan di Kota Kendari diwajibkan untuk menyediakan bak sampah permanen pada kawasan perumahan yang dikembangkannya, baik yang sedang dalam tahap perencanaan, pembangunan, maupun yang telah selesai namun belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.

2. Bak sampah yang disediakan harus memenuhi standar teknis minimal, yakni:

a. Terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca;

b. Memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah rumah tangga;

c. Memiliki sistem tertutup atau pengamanan agar tidak mencemari lingkungan.

3. Penyediaan bak sampah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Belum Kantongi Izin Lintas Konservasi, PT DMS Diduga Hindari Denda Ratusan Miliar

4. Pengembang wajib melakukan pelaporan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari mengenai pelaksanaan kewajiban ini sebelum proses penyerahan PSU dilakukan.

5. Pengembang yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut Developer Perumahan, Ibas mengatakan bahwa soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.

“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” katanya.

Lanjutnya bahwa terkait jalan, pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

“Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.

Dan untuk terkait RTH, pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.

“Kewajiban perumahan itu mesti 40 Persen RTH, dan Kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar