KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Pernyataan pihak kejaksaan dibeberapa media pemberitaan terkait progress kasus Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan.
Sorotan tersebut datang dari Jangkar Sultra saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (21/5/2026) siang.
Penanggung Jawab Aksi, Malik B mengatakan bahwa pernyataan Asisten Intelejen dinilai merupakan keberpihakan terhadap seorang yang sedang terjerat kasus.
”Pernyataan ini, kami sinyalir berbau kepentingan. Seharusnya, Aparat Penegak Hukum bersifat netral dalam menyampaikan pernyataan”, tegasnya.
Menurutnya, Kasus Jembatan Cirauci II masih ada pihak-pihak yang belum tersentuh hukum sehingga Kejaksaan perlu melakukan pemeriksaan kembali sehingga kasus tersebut bisa terang benderang.
Sebelumnya, As Intel Kejati Sultra, Muhammad Ilham dalam pernyataannya di sejumlah media mengatakan bahwa perkara tersebut telah inkrah sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh.
“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lainnya”, katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Sultra, Teguh Ananto, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah selesai diproses hukum dan para terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, lanjut dia, unsur perbuatan bersama-sama dalam perkara itu hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor yang diberi kuasa mengerjakan proyek.
”Jadi saya sampaikan, berdasarkan putusan yang sudah inkrah ini, bersama-sama itu dengan saudara Rahmat, tidak ada menyebut nama Burhanuddin,” ungkap Teguh kepada awak media di kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026).
Editor: Anugerah




Komentar