KONSEL, KABARTERKINISULTRA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus Proyek Peningkatan Jalan di Kecamatan Kolono tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka yakni inisial SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Transmigrasi Konsel tahun 2022, G selaku Direktur CV Dharma Abadi dan LJ Pelaksana CV Dharma Abadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa penetapan tersangka karena penyidik Kejari Konsel telah memperoleh dua alat bukti yang cukup dan ada subyek hukum yang harus bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi.
“Setelah proses panjang maka kami telah menemukan dua alat cukup untuk itu kami memutuskan penetapan tersangkanya” Terangnya saat press release Aula Kantor Kejari Konsel. Selasa, 9/7/2024.
Lebih lanjut Ujang Sutisna mengatakan bahwa Kejari Konsel mulai melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yaitu Januari tahun 2024 dan pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dan dua ahli sehingga mereka yakin dalam menetapkan tersangka.
Kemudian setelah dilakukan audit dari Inspektorat Provinsi Sultra maka ketiga tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 279 juta rupiah tetapi telah dilakukan pengembalian ke kas negara sebesar Rp. 42 juta rupiah.
Olehnya itu ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Para tersangka akan ditahan di rutan kelas IIA Kedari selama dua hari kedepan” Tandanya.
Diketahui pada tahun 2022 Dinas Transmigrasi Konsel melaksanakan proyek pengerjaan peningkatan jalan poros UPT roda di Kecamatan Kolono dengan total anggaran sebesar 1,1 miliar rupiah dari sumber anggaran APBN.
Editor: Nal
Komentar