Kejati Sebut Dugaan Keterlibatan Bupati Bombana di Kasus Jembatan Cirauci Kemungkinan Akan Didalami Kembali

Kendari313 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bombana Burhanuddin dalam dugaan korupsi sebagai tersangka baru.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Irwan Said. Ia mengatakan bahwa penetapan Burhanuddin sebagai tersangka apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Karena perkara tersebut telah selesai dan berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

Meski demikian apabila memungkinkan untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dugaan korupsi, Irwan Said akan berkoordinasi ulang dengan bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.

BACA JUGA :  Soal Kasus Korupsi Bupati Bombana, Andri Togala Desak Enam Jaksa di Kejati Sultra Dipecat

“Jadi begini itu kan perkara yang sudah selesai mengenai apakah akan ditetapkan tersangka baru yang bersangkutan itu nanti kami kabari setelah mendapat informasi dari bidang teknis terkait,” ujar Irwan, Kamis 23 April 2026.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra La Songo mendesak Kejati Sultra menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka dugaan korupsi.

Desakan tersebut berdasarkan surat perintah penahanan yang diduga keluarkan Kejati Sultra kepada saudara Burhanuddin dengan Nomor Registrasi Perkara : 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.

BACA JUGA :  KSBSI Kendari Ungkap PT CAM Diduga PHK Sepihak Karyawannya

DPD PPWI Sultra menduga Burhanuddin diduga terlibat korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara senilai Rp2.130.680.000 Tahun Anggaran 2021.

Dugaan keterlibatan tersebut pada saat Burhanuddin menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun desakan tersebut dibantah penyidik Kejati Sultra Arie. Ia mengungkapkan stempel dan tanda tangan pada surat tersebut tidak pernah dikeluarkan Kejaksaan.(Faldi)*

Komentar