Kejati Sultra Sebut PT Rifki Raisa Anursyah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Kendari1014 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra rupanya tidak berjalan mulus.

Pasalnya ada sejumlah perusahaan tambang ore nikel yang masih enggan untuk memenuhi panggilan dari penyidik tindak pidana korupsi untuk didengar kesaksiannya.

Salah satunya ialah PT Rifki Raisa Anursyah (RRA). Tercatat sudah dua kali PT RRA mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

BACA JUGA :  Pasca Insiden Talut Jebol, PT SDP Pastikan Lakukan Perbaikan Yang Berkulitas

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.

“Iya (dua kali mangkir),” ujar dia, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Ditanya apa langkah yang akan ditempuh Kejati Sultra terhadap PT RRA, Ade Hermawan menjelaskan nantinya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.

BACA JUGA :  Talut Pembatas Perumahaan BTN Madinah PT SDP Puuwatu Jebol, Rumah Warga Nyaris Tertimbun

“Nanti penyidik yang akan menentukamenentukan langkah berikutnya,” Ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dan pada beberapa kesempatan Ade Hermawan mengatakan penyidikan tidak terhenti hanya di 13 tersangka

Editor: Anugerah

Komentar