Kopperson Sebut Dasar Penetapan Non-Executable di Segitiga Tapak Kuda Tidak Terpenuhi 

Kendari16 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson) menyampaikan sikap resmi atas penetapan non-executable oleh Pengadilan Negeri Kendari terhadap amar putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Penetapan tersebut didasarkan pada pertimbangan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa lokasi milik Kopperson tidak jelas keberadaan atau kedudukannya.

Padahal, pernyataan itu bertentangan secara faktual dan administratif dengan keterangan salah satu pejabat Kanwil ATR/BPN bagian pendaftaran tanah, yang justru menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah pernah didudukkan dan peta bidang Kopperson telah jelas serta mudah untuk didudukkan kembali.

Dengan demikian, pernyataan BPN dalam surat 27 Oktober 2025 adalah keliru dan kontradiktif dengan data serta fakta lapangan.

Kopperson menegaskan bahwa syarat utama penetapan non-executable adalah ketidakjelasan objek eksekusi, sebagaimana diatur dalam pedoman Mahkamah Agung dan hukum acara perdata.

Namun dalam kasus ini, objek lahan telah jelas secara yuridis maupun administratif, karena pertama, telah didudukkan oleh pejabat Kanwil ATR/BPN sendiri pada saat pemetaan beberapa tahun lalu.

Kemudian, memiliki amar putusan pengadilan yang sudah inkrah. Dan ketiga itu tidak terdapat sengketa tumpang tindih yang aktif di pengadilan lain. Oleh karena itu, alasan Pengadilan Negeri Kendari yang mendasarkan diri pada ketidak jelasan objek adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat sah penetapan non-executable.

BACA JUGA :  Ketua Kadin Kolut dan Eks Calon Bupati Disebut Menambang Ilegal di Eks IUP PT PCM

Kopperson menilai bahwa Pengadilan justru memikul “utang keadilan” kepada Kopperson, sebab sejak tahun 1996 permohonan eksekusi telah diajukan namun gagal dilaksanakan. Negara memiliki utang hukum dan moral yang wajib dituntaskan demi kepastian dan supremasi hukum.

Penetapan ini tidak bersifat final maupun permanen. Sesuai dengan ketentuan hukum, keputusan non-executable dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diajukan permohonan peninjauan atau keberatan ke Mahkamah Agung berdasarkan asas judicial review internal terhadap pelaksanaan peradilan.

Bahkan digugat secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), apabila menimbulkan kerugian hukum atau materiil bagi pihak yang memiliki hak sah. Kopperson bersama jaringan kuasa hukum dan relawan keadilan akan menempuh seluruh upaya hukum tersebut.

Kopperson mengecam keras praktik populist justice, yaitu bentuk penegakan hukum yang berpihak kepada tekanan massa atau opini publik.

“Kami mengingatkan Pengadilan Negeri Kendari agar tidak mengambil sikap berdasarkan kekuatan kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hukum, fakta, dan alat bukti,” kata Fianus.

Selama ini, Kopperson telah menunjukkan kesabaran dan komitmen terhadap hukum. Ketika pihak lain mengangkat senjata tajam, kami tetap memilih diam. Ketika kami dicaci dan diserang secara pribadi, kami tetap diam. Ketika kami diminta menunggu kebijakan, kami menunggu.

BACA JUGA :  Distributor Barang CV Putra Mas Mandiri Diduga Langgar Hak Pekerja dan Lakukan Tindak Pidana Penggelapan 

Namun kesabaran tidak boleh ditafsirkan sebagai kelemahan. Ketika hukum dikaburkan, dan ketika keadilan diperlakukan secara pilih kasih, maka Kopperson akan menempuh semua jalur hukum yang sah untuk memastikan keadilan ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Kami menolak segala bentuk kekerasan dan tetap berjuang di jalur hukum. Tetapi kami juga menegaskan, keadilan tidak boleh dikangkangi oleh kepentingan atau tekanan kelompok tertentu,” jelas dia.

Kopperson pun menuntut kepada sejumlah pihak terkait dengan sengketa lahan Tapak Kuda, pertama, agar Pengadilan Negeri Kendari segera meninjau ulang penetapan non-executable, karena syarat hukumnya tidak terpenuhi. Kedua, agar BPN Pusat dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara memberikan klarifikasi resmi atas perbedaan pernyataan pejabatnya.

Ketiga, agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi pelaksanaan asas imparsialitas peradilan di daerah. Dan keempat, agar Kepolisian dan pemerintah daerah menjamin keamanan dan ketertiban publik di sekitar lokasi Tapak Kuda, serta melindungi warga dan relawan hukum Kopperson.

Kopperson menegaskan kembali bahwa perjuangan ini bukan sekadar mempertahankan sebidang tanah, melainkan mempertahankan keadilan dan kehormatan hukum itu sendiri.
Negara tidak boleh berutang terus-menerus kepada rakyatnya.

“Kami percaya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri melalui hukum yang jujur, adil, dan berani menegakkan keadilan tanpa takut tekanan,” tukasnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar