Korupsi Dana Sawit Rp7,5 Miliar Menggantung, Publik Pertanyakan Kejati Belum Tetapkan Tersangka

Kolaka39 Dilihat

KOLAKA, KABARTERKINISULTRA.COM -Kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2020–2022 di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai memicu gelombang pertanyaan publik.

‎Meski jajaran penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka telah melakukan serangkaian penggeledahan hingga menyita berbagai dokumen, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sorotan tersebut datang dari Pake Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sultra.

‎Ketua KPJN Sultra, Asis mengatakan bahwa kasus yang ditaksir melibatkan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp7,5 miliar ini bergulir pada Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

BACA JUGA :  Penyidikan Dugaan Korupsi PSR Kolaka Hampir Rampung, Publik Menanti Penetapan Tersangka

‎Dugaan penyimpangan, kata dia, disinyalir muncul sejak proses penetapan penerima bantuan hingga manipulasi kelayakan kelompok tani yang tidak memenuhi syarat.

‎”Langkah penyidikan Kejari Kolaka terbilang agresif di awal. Tim Pidsus Kejari Kolaka sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Tak berselang lama, penyidik juga menggeledah kediaman salah seorang anggota DPRD Provinsi Sultra di kawasan perumahan elit Kota Kendari yang diduga bertindak sebagai penyedia barang dan jasa”, tegasnya dalam rilis yang diterima media ini pada Rabu (12/8/2026).

‎Kendati serangkaian barang bukti telah diamankan, sambung Asis, lambatnya penetapan pihak yang bertanggung jawab dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para petani sawit.

‎”Proses penggeledahan dinas sampai rumah pejabat sudah dilakukan, tetapi sampai detik ini belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab. Kejari Kolaka harus transparan dan jangan terkesan mengulur waktu”, ungkapnya.

‎Pihaknya khawatir, ada indikasi dugaan deal-deal terselubung yang membuat kasus ini sengaja dibuat lambat, bahkan dihentikan atau SP3.

‎“Ini yang kita pertanyakan, kenapa kasus ini seolah-olah diulur. Kita pressure dan kawal kasus ini sampai Kejari Kolaka menetapkan tersangka”, jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Kolaka Diam Ditengah Konflik Tambang Pomalaa, Dinilai Tak Mampu Jaga Iklim Investasi

 

Editor: Anugerah

Komentar