Lagi, Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Bupati Bombana Soal Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II

Kendari186 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Penanggung jawab aksi JANGKAR Sultra, Malik Botom, dalam aksinya mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi pihaknya dalam mengawal proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Sultra.

Karena menurut Malik, bahwa penyelidikan dalam kasus ini oleh Kejati Sultra belum menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka yang ia diduga terlibat pada saat menjabat Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Secara struktur kewenangan, jabatan tersebut bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan pusat pengendali seluruh kebijakan proyek, mulai dari proses kontrak, pencairan anggaran, pengawasan pekerjaan, hingga pengambilan keputusan strategis lainnya,” kata Malik Botom, Selasa, 5 Mei 2026.

Malik menegaskan bahwa belum ditetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka oleh Kejati Sultra berakibat timbul pertanyaan publik dalam penyelidikan kasus.

BACA JUGA :  PT WIN Beberkan Soal Penambangan Didekat Pemukiman Atas Permintaan Warga

“Publik tentu bertanya, bagaimana mungkin keputusan-keputusan strategis dalam proyek bisa berjalan tanpa sepengetahuan pihak yang memiliki otoritas penuh di sinilah letak keganjilan yang harus dijawab secara hukum,” tegasnya.

Malik menjelaskan bahwa kasus ini perlu dilakukan penyelidikan ulang oleh Kejati Sultra sebab ia jelaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat rangkaian peristiwa yang patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

Malik juga menyoroti adanya persoalan dalam proses penandatanganan kontrak, pencairan uang muka proyek, lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga keputusan pemberian adendum ketika progres pekerjaan disebut berada dalam kondisi sangat rendah.

“Ketika progres pekerjaan disebut sangat minim, tetapi kontrak tidak segera dievaluasi Ini bukan hanya soal kegagalan proyek, tetapi soal tanggung jawab jabatan dan penggunaan kewenangan, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang mengambil keputusan dan atas dasar apa keputusan itu dibuat,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kejati Sultra kembali Didesak Tetapkan Tersangka dan Tangkap Bupati Bombana Burhanuddin

Terkahir, Malik mengungkapkan bahwa apabila fakta-fakta persidangan sudah menunjukkan adanya rangkaian keputusan strategis yang lahir dari kewenangan jabatan tertentu, maka sangat janggal apabila proses hukum hanya berhenti pada pelaksana teknis.

Menanggapi hal tersebut, Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kejati Sultra, Abdul Bahtiar, mengusulkan kepada pihak JANGKAR Sultra, Malik Botom untuk membuat dokumen laporan resmi berserta data-data dugaan keterlibatan Burhanuddin dalam kasus korupsi proyek tersebut.

“Terkait orang yang diduga terlibat di dalam itu boleh memasukkan data-data terkait siapa-siapa yang dilaporkan secara resmi,” pungkas Abdul Bahtiar, Selasa, 5 Mei 2026.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra Arie dalam kesempatan wawancara mengatakan bahwa dasar Bupati Bombana, Burhanuddin, belum ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Crauci II di Buton Utara karena alat bukti tidak cukup dalam penyelidikan sebelumnya.

 

Editor: Anugerah

Komentar