Manajemen Sebut PT Tristaco Bebas dari Sanksi Kementerian ESDM

Konawe Utara60 Dilihat

KONUT, KABARTERKINISULTRA.COM – Ditengah gencarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan, PT Tristaco Mineral Makmur menjadi salah satu perusahaan yang lolos dari sanksi administrasi.

Direktur Utama PT Tristaco, Ferry Irawan, mengatakan pihaknya terus menjaga komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk kewajiban jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.

“Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA :  Abaikan Izin Lintas TWAL, BKSDA Diminta Keluarkan Rekomendasi Pencabutan IUP PT DMS

Ferry menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM. Namun, hingga kini permohonan tersebut masih menunggu persetujuan sehingga nominal yang harus ditempatkan belum ditetapkan.

“Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan saat ini tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, yang seharusnya menjadi prioritas penindakan pasca tambang adalah perusahaan dengan IUP mati yang sudah tidak beroperasi.

BACA JUGA :  PT Rizqi Sinar Biokas Perusahaan Tambang Nikel di Konut Abaikan Jamrek, ESDM Siap Beri Sanksi

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalanlan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” Katanya.

Diketahui, pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.

 

Editor: Anugerah

Komentar