Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Tersangka Korupsi Mamin, Kejati Ungkap Mark Up hingga Belanja Fiktif

Konawe Selatan225 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra periode 2022 dan 2023.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekda Sultra, AL (Asrun Lio) dan Bendahara Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, JI (Juli).

Keduanya diduga terlibat dalam perkara makan minum Gubernur Sultra dan Wagub Sultra, yang merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.

“Jaksa penyidik terkait dugaan korupsi makan minum tahun anggaran 2022 dan 2023, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dan didasarkan dengan alat bukti, keterangan ahli telah memetakan tersangka inisial JI selaku bendahara pembantu Biro Umum Setda Sultra, tersangka AL selaku Sekda Sultra periode 2022 dan 2026,” ujar Kasidik Pidsus Kejati Sultra, Enjang Slamet, Kamis (15/10/2026).

BACA JUGA :  Dorong Ketahanan Pangan Desa, Dinas Peternakan Konsel Tinjau Bantuan Ayam Petelur Kementan di Papawu

Kajati Sultra, Sugeng Rianta, mengungkapkan ada tiga modus dalam penyelewengan anggaran makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022-2023. Pertama modus mark up, di mana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu. “Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.

Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.

“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.

BACA JUGA :  Diduga Keracunan MBG, Ratusan Siswa di Kecamatan Angata Dilarikan ke Puskesmas

Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja dirumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.

“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi makan minum dijaman kepemimpinan Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wagub Sultra, Lukman Abunawas.

Editor: Redaksi

Komentar