Pakar Hukum Minta Jaksa Tak Tebang Pilih di Kasus PT AMIN, Sebut PT Carsurin Tbk Layak Jadi Tersangka

Kendari45 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Pakar Hukum, La Ode Muhamad Bariun meminta dalam penanganan kasus korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan agar tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Sebab, dari beberapa yang telah ditetapkan tersangka, tidak ada dari pihak surveyor PT Carsurin Tbk. Padahal menurutnya, surveyor memegang peran penting dalam proses terjadinya penambangan hingga kepada penjualan bijih nikel.

“Dalam hukum pidana tidak bisa tebang pilih, itu korporasi namanya. Karena terjadinya hal itu, semua korporasi yang berperan di situ harusnya dimintai keterangan. Kalau masuk perbuatan tindak pidana, harus ditetapkan tersangka, karena ikut serta di dalamnya. Kalau tidak, berarti ada tebang pilih,” kata dia kepada awak media saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).

Bariun menjelaskan bahwa dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dikeluarkan oleh surveyor merupakan kunci utama agar bijih nikel bisa lolos dan mendapatkan syarat pengapalan. Ia menilai, mustahil terjadi perbuatan melawan hukum, jika seluruh proses berjalan normal dan sesuai aturan.

BACA JUGA :  KUPP Lapuko Pastikan Pembangunan Jetty PT TIS Sesuai Aturan

“Tidak akan terjadi perbuatan melawan hukum, kalau sesuai aturan, tetapi karena ini barang tidak normal, sehingga bisa lolos menggunakan LHV tadi. Nah, LHV itu menjadi kunci untuk bisa keluar,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia meminta jaksa untuk memeriksa kasus ini secara komprehensif dan tidak hanya menyasar pihak penambang.

Dia menyebut, Jaksa harus memeriksa secara komprehensif melihat persoalannya, jangan terkesan tebang pilih, jangan hanya para penambang yang ditarget dijadikan tersangka, tetapi yang menentukan asal barang yaitu surveyor PT Carsurin tidak ditetapkan tersangka.

“Harus tersangka juga itu, tidak boleh tidak ditersangkakan. Sangat jelas perannya,” tambah Bariun.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa dalam hukum pidana, pihak yang turut serta melegalkan dokumen ilegal tidak bisa mengelak dari jerat hukum, karena merupakan objek penting dari kejahatan tersebut.

“Ketika PT Carsurin melegalitaskan barang atau bijih nikel milik IUP eks PT PCM seolah-olah milik PT AMIN, disitulah perbuatan pidananya. Di situ masuknya unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan,” terangnya.

BACA JUGA :  Gaji 9 Eks Pekerja Politeknik Bombana Ditunggak, KSBSI Seret Yayasan Milik Eks Bupati ke DPRD Sultra

Bariun juga mengingatkan akan timbul pertanyaan besar di publik jika pihak surveyor dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Terlebih, PT Carsurin diduga kuat menjadi pihak yang memvalidasi ore nikel milik PT PCM agar tampak legal sebagai milik PT AMIN.

“Terjadinya tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan tidak lepas dari peran surveyor yang diduga memanipulasi LHV, dan ini jelas masuk unsur pidana,” tutup dia.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT Carsurin terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan PT AMIN.

Untuk diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola penambangan PT AMIN ini.

Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka di antaranya sudah divonis bersalah oleh pengadilan, sementara tiga tersangka lainnya saat ini masih menunggu jadwal persidangan.

Editor: Anugerah

Komentar