KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Romadu Novelina ungkap peran AA di kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit (PSR) senilai Rp7,5 miliar tahun 2021.
Romadu mengungkapkan, bahwa dalam dugaan korupsi PSR, AA memiliki peran selaku penyedia bibit sawit. Namun dirinya enggan menyebutkan nama perusahaan penyedia.
“Penyedia, itu saja,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (13/8/2026).
Romadu juga membenarkan, penyidik telah memeriksa AA. Selain AA, pihaknya juga turut memeriksa sejumlah saksi, salah satunya dari Kementerian Perkebunan Republik Indonesia (RI).
Ia memastikan, setelah rampung semua alat bukti, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PSR.
“Doakan, secepatnya ya,” tukasnya.
Diketahui, Kejari Kolaka telah melakukan rangkaian pengggeledahan mencari alat bukti. Penggeledahan dilakukan disejumlah lokasi, salah satunya di kediaman AA yang berlokasi di Kompleks Perumahan elit Citraland, Andoonohu, Kota Kendari.
Editor: Anugerah






Komentar