Peran AA Disebut Sebagai Penyedia, Kejari Kolaka Segera Tetapkan Tersangka

Kendari227 Dilihat

KENDARI, KABARTERKINISULTRA.COM  – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Romadu Novelina ungkap peran AA di kasus dugaan korupsi program peremajaan sawit (PSR) senilai Rp7,5 miliar tahun 2021.

Romadu mengungkapkan, bahwa dalam dugaan korupsi PSR, AA memiliki peran selaku penyedia bibit sawit. Namun dirinya enggan menyebutkan nama perusahaan penyedia.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Sawit Rp7,5 Miliar Menggantung, Publik Pertanyakan Kejati Belum Tetapkan Tersangka

“Penyedia, itu saja,” kata dia saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (13/8/2026).

Romadu juga membenarkan, penyidik telah memeriksa AA. Selain AA, pihaknya juga turut memeriksa sejumlah saksi, salah satunya dari Kementerian Perkebunan Republik Indonesia (RI).

Ia memastikan, setelah rampung semua alat bukti, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PSR.

BACA JUGA :  Sawal Tegas: Jangan Main-Main! GEMPUR SULTRA Siap Duduki Lahan Sengketa Puuwatu

“Doakan, secepatnya ya,” tukasnya.

Diketahui, Kejari Kolaka telah melakukan rangkaian pengggeledahan mencari alat bukti. Penggeledahan dilakukan disejumlah lokasi, salah satunya di kediaman AA yang berlokasi di Kompleks Perumahan elit Citraland, Andoonohu, Kota Kendari.

 

Editor: Anugerah

Komentar